Polisi Klaim Tahu Lebih Dulu Toko Jual Obat Kedaluwarsa

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jan 2018 09:34 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Indarto mengaku, pihaknya tidak pernah mendapat laporan dari FPI terkait toko yang menjual obat kedaluwarsa.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Indarto mengaku, pihaknya tidak pernah mendapat laporan dari FPI terkait toko yang menjual obat kedaluwarsa. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Indarto mengklaim pihaknya sudah mengetahui terlebih dahulu dibanding Front Pembela Islam (FPI) mengenai toko yang menjual obat kedaluwarsa di bilangan Pondok Gede, Bekasi.

Dia menyangkal anggapan polisi lamban menindak tegas toko obat tersebut, karena masih diselidiki kebenarannya.

"Informasi itu sudah sampai di kita. Sedang diselidiki oleh intel," ucap Indarto usai konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin malam (1/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, puluhan anggota FPI merazia toko obat tersebut karena menjual obat kedaluwarsa dan obat keras tanpa resep dokter pada Rabu lalu (27/12).

Indarto melanjutkan, apabila informasi telah lengkap, pihaknya baru akan menindak tegas pemilik toko tersebut.

Dia lalu menyayangkan anggota FPI yang melakukan razia. Indarto mengatakan, alangkah baiknya jika FPI memberitahukan kepada polisi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oknum di masyarakat. Kemudian, biar pihak kepolisian yang melakukan tindakan hukum.

Sebaliknya, jika ada ormas yang melakukan razia atau main hakim sendiri, maka ormas tersebut yang akan dikenakan hukuman.

Mengenai toko yang menjual obat kedaluwarsa, Indarto mengaku tidak pernah mendapat laporan dari FPI.

"Tidak ada (laporan)," ucap Indarto.

Indarto lalu menegaskan kepolisian tidak pernah bermaksud berseteru dengan ormas. Dia mengaku selama ini senantiasa menjalin komunikasi dengan ormas yang ada di seluruh Kota Bekasi. Termasuk juga FPI Bekasi.

"Yang ditahan adalah oknum, tapi dengan ormasnya kita masih baik. Masih menjalin komunikasi. Saya ucapkan terima kasih," ujar Indarto.

Ke depannya, Indarto ingin lebih meningkatkan kedekatan dengan ormas. Hal itu akan dilakukan agar tercipta koordinasi yang baik dalam rangka menjaga ketertiban bersama-sama di masyarakat.

Indarto berencana melakukan audiensi dengan seluruh ormas yang ada di Bekasi. Dia tidak ingin menjelaskan setiap ormas berhak ikut menjaga ketertiban, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

"Untuk mengingatkan bagaimana melakukakan kamtibnas yang baik," tutur Indarto.

Sekitar 20 anggota FPI Bekasi menyatroni sebuah toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Rabu lalu (27/12). Mereka datang karena toko tersebut diduga menjual obat kedaluwarsa dan obat keras tanpa resep dokter.

Saat razia, personel kepolisian dari Polsek Pondok Gede mendatangi toko obat tersebut.

Polisi lalu membawa sejumlah barang bukti dan beberapa orang untuk diperiksa sebagai saksi di Mapolsek Pondok Gede. Keesokan harinya yakni pada Kamis (28/12), berkas perkara dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, Polres Metro Bekasi menetapkan anggota FPI, BG sebagai tersangka. BG diduga melakukan pengrusakan terhadap obat-obatan milik LW dan MA.

BG juga diduga melakukan intimidasi dan memaksa LW dan MA untuk menandatangani surat pernyataan. Akibat perbuatannya itu, BG dikenakan Pasal 170 dan 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kini BG ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Polres Metro Bekasi juga menetapkan pemilik toko obat, LW beserta pegawainya, MA sebagai tersangka. Keduanya diduga menjual obat kedaluwarsa serta obat keras tanpa resep dokter.

Akibat menjual produk farmasi kedaluwarsa, LW dan MA dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) jo Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Indarto.

Akibat perbuatan yang sama, LW dan MA juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER