Polisi Autopsi Jasad MA Terduga Pencuri Amplifier di Bekasi

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2017 09:37 WIB
Jasad terduga pencuri pengeras suara musala di bekasi, MA akan diautopsi Polres Metro Bekasi siang ini. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian.
Foto: Thinkstock/Fergregory
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra mengatakan, pihaknya akan melakukan autopsi jenazah MA terduga pencuri pengeras suara (amplifier) musala di Bekasi.

“Siang ini lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab (kematian MA),” katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/8).

Pihak keluarga, ia mengungkapkan, sebelumnya menolak autopsi. Namun, setelah diberikan penjelasan akhirnya pihak keluarga menyetujui.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bekasi memburu sosok yang membawa bensin dan korek api dalam insiden pemukulan dan pembakaran pencuri pengeras suara musala, Muhammad Al Azhar (MA) alias Zoya, di Pasar Muara Bakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, perburuan sosok itu akan dilakukan berdasarkan keterangan dua pelaku berinisial NMH dan SH yang telah ditangkap pada Minggu 6/8).

"Kami masih mengembangkan pelaku lain, yang bawa bensin dan korek sedang kami lakukan pengejaran," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).
Lebih dari itu, Argo menjelaskan, kedua tersangka merupakan bagian dari 10 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka juga merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.

Menurut dia, NMH berperan sebagai sosok menendang di bagian perut dan punggung Zoya, sedangkan SH menendang pada bagian punggung korban.

Argo menuturkan, atas perbuatannya, NMH dan SH akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum. "NMH menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," tutur dia.
Zoya tewas karena dipukuli dan dibakar massa di Pasar Muara Bakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8) lalu. Aksi main hakim sendiri itu dilakukan karena Zoya diduga mencuri pengeras suara di Musala Al-Hidayah di Kampung Cabang Empat, RT 02/01, Hurip Jaya, Kecamatan Babelan tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER