Mengenal Badan Siber dan Sandi Negara Bentukan Jokowi

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jan 2018 10:48 WIB
Badan Sandi Negara dipimpin seorang kepala yang bertanggung jawab langsung pada Jokowi. Dalam tugasnya, BSSN bertanggung jawab pada keamanan siber.
Jokowi membentuk Badan Siber dan Sandi Negara yang bertanggung jawab pada keamanan siber. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2017 yang kemudian direvisi Perpres nomor 133 tahun 2017.

Dalam perpres tersebut disebutkan, BSSN dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang wakil kepala. Kepala BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kepala BSSN sudah dilantik Jokowi hari ini yakni Mayor Jenderal Djoko Setiadi yang selama ini menjabat Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Semula dalam Perpres 53 disebutkan bahwa Kepala BSSN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Dalam Perpres 133/2017 hasil revisi, pasal yang mengatur jalur koordinasi BSSN dengan Menkopolhukam dihapus sehingga nantinya BSSN “berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BSSN juga akan diberi hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Dalam tugasnya, Kepala BSSN juga akan dibantu oleh sekretariat utama dan empat deputi yakni Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; Deputi Bidang Proteksi; Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Mengenal Badan Siber dan Sandi Negara Bentukan JokowiBadan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

“BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber,” demikian bunyi pasal 2 Perpres 53/2017.

Dijelaskan pula, BSSN punya delapan fungsi. Diantaranya terkiat dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
Dengan dibentuknya BSSN ini maka untuk selanjutnya pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Lembaga Sandi Negara akan dilaksanakan oleh BSSN.

Sebelumnya Jokowi mengatakan, BSSN adalah badan yang sangat penting dan sangat diperlukan.

“Terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," kata Jokowi kemarin.

Revisi Perpres soal BSSN itu juga menurutnya untuk memperkuat peran dan fungsi BSSN. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER