Demokrat: SPDP Cagub Kaltim Terbit Usai Lobi Kapolda Buntu

Arif Hulwan Muzayyin & Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jan 2018 04:04 WIB
Demokrat menuding Kapolda Kaltim menerbitkan SPDP kasus yang menyeret nama cagub Kaltim tiga hari setelah lobi untuk duet di Pilgub Kaltim gagal.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, di gedung DPR, beberapa waktu lalu. Ia mempertanyakan penerbitan SPDP kasus cagub Kaltim dari Demokrat yang begitu cepat. (Foto: Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin mengungkapkan indikasi adanya kriminalisasi oleh Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin terhadap calon Gubernur Kalimantan Timur dari Partai Demokrat Syaharie Jaang.

Demokrat menduga, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dikirimkan ke Kejaksaan setelah tiga hari gagalnya kesepakatan soal Pilgub Kaltim 2018 di antara Safaruddin dengan Syaharie.

"Karena tidak ada kesepakatan, 3 x 24 jam sudah dikirim SPDP. Ini semua jadi indikasi (kriminalisasi)," cetusnya, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/1).
Ia mengungkapkan, setidaknya ada lima komunikasi penting yang dilakukan Safaruddin dengan Syaharie terkait Pilgub Kaltim. Kata Amir, Safaruddin sendiri menginginkan dirinya digaet Syaharie sebagai Cawagub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komunikasi terakhir dilakukan pada 25 Desember 2017 melalui sambungan telepon. Ketika itu, Kapolres Samarinda mendatangi rumah jabatan Syaharie yang merupakan Wali Kota Samarinda. Kapolres, ungkap Amir, menyebutkan bahwa Kapolda ingin bicara dengannya.

Dengan menggunakan ponsel Kapolres, Syaharie dan Safarudin berbincang. Perbincangan awalnya adalah tentang Syaharie yang sebelumnya tak bisa ditemui karena sedang di luar kota selama dua hari. Dialog kemudian mengarah ke masalah Pilkada.

"Dialog terakhir tidak ada titik temu," ucapnya.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menambahkan, Syaharie tetap memilih Rizal Effendi sebagai wakilnya.
Amir, yang merupakan bekas Menkumham itu menambahkan, tiga hari setelah komunikasi itu, SPDP kasus yang melibatkan Syaharie dikirimkan kepolisian ke kejaksaan. Baginya, hal ini mengherankan. Selain proses hukum yang terbilang sangat cepat, ia mempertanyakan motivasi Kapolda Kaltim berduet dengan Syaharie jika sudah ada indikasi pidana sebelumnya.

"Kalau memang Kapolda sudah punya indikasi calon pasangannya (adalah) calon tersangka, kok intensitas komunikasi begitu tinggi?" cetusnya.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Syaharie meminta Presiden Jokowi turun tangan dalam kasus itu.

"Saya dengar tadi malam (infonya) sudah sampai ke Istana. Kita tunggu nanti respon. Kalau nanti dipanggil saya jelaskan," kata dia di Jakarta, Kamis (4/1).
Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1). Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1). (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhani mengatakan, adanya SPDP itu berarti peristiwa hukumnya sudah ada. Pihaknya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengantisipasi dugaan penyelahgunaan wewenang oleh perwira yang berniat maju di Pilkada.

"Kalau sudah ada SPDP berarti pidananya sudah ada, tinggal TSK (tersangka). Kalau ada proses politisasi penegakan hukum ini mengkhawatirkan. Kaporli dan Kapolda mesti jelaskan ini segara," ucapnya.

Safaruddin membantah telah melakukan kriminalisasi maupun memaksa agar Syaharie menjadikannya sebagai bakal calon Wakil Gubernur di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

"Kalimat apa yang terkesan memaksa, tempatnya dimana, kapan waktunya? Karena dengan Pak Jaang jarang sekali bertemu," tepisnya.

Diketahui, Syaharie dilaporkan pada 27 desember 2017. Panggilan pemeriksaan datang pada tanggal 29 Desember. Wakilnya, Rizal Effendi, pun dilaporkan dalam sebuah kasus yang kini ditangani di Polda Kalimantan Timur.
Syaharie sendiri diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.

Kasus itu sudah berjalan di pengadilan dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Hery Susanto Gun alias Abun, dan Manajer Lapangan KSU PDIB, Noor Asriansyah alias Elly. (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER