Jakarta, CNN Indonesia -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, majelis hakim akan mengutamakan proses mediasi dalam proses persidangan gugatan cerai antara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan.
Baginya, proses mediasi itu berguna agar kedua belah pihak menghasilkan solusi dan kesepakatan damai.
"Saat majelis menetapkan persidangan itu setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi oleh mediator," ujar Jootje di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta pusat, Senin (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jootje mengatakan, proses mediasi antara Ahok dan Veronica akan didampingi seorang mediator yang ditetapkan pihak PN Jakarta Utara. Mediator ini, kata Jootje, bisa berasal dari eksternal atau yang dipilih sendiri pihak yang berpekara maupun dari internal yang diajukan pihak pengadilan.
"Mungkin kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat sudah mempunyai mediatornya sendiri ya terserah atau diserahkan kepada majelis untuk menentukan pilihan dari kedua belah pihak ini yang harus jadi mediator ya terserah," ucalnya.
Meski begitu, Jootje mengatakan, kedua belah pihak baik Ahok dan Veronica wajib hadir dalam proses mediasi tersebut.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 menyebutkan, konsekuensi hukum akan menanti jika kedua belah pihak tak hadir dalam proses mediasi kecuali dengan alasan tertentu.
"Ini nanti pada saat mediasi wajib hadir, penggugat wajib hadir. Itu berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2016 wajib hadir karena akan ada konsekuensi hukumnya ya," ujarnya.
Jootje berharap, saat proses mediasi nanti kedua belah pihak baik Ahok dan Veronica bisa berdamai dan mencari jalan terbaik dari kasus ini.
"Ya, mediasi tergantung dari pada mediatornya, kalau bisa berdamai ia akan usahakan karena damai itu indah ya," katanya.
Ahok telah menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Gugatan cerai terhadap Veronica itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok saat ini masih menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob terkait kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu.
Belum diketahui apa yang menyebabkan Ahok tiba-tiba menggugat cerai istri yang sudah memberinya tiga anak itu.
(pmg/djm)