Percaya Bisa Bikin Kaya, Petruk Curi Tali Pocong dari Kuburan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 23:56 WIB
Mohammad Urfan alias Petruk ditangkap polisi karena menggali makam dan mencuri tali pocong di dalamnya. Ia percaya hal tersebut bisa membuatnya kaya.
Polisi menggelar olah tempar kejadian perkara kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian tali pocong. (Dok. Polres Tangerang Selatan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap Mohammad Urfan alias Petruk karena diduga mencuri tali pocong dari sebuah makam di Pemakaman Umum Taman Abadi, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Petruk melakukan aksi anehnya itu karena percaya bisa membuatnya kaya.

Pria 35 tahun itu nekat membongkar sebuah makam untuk diambil tali pembungkus jenazah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, makam yang dibongkar Petruk berisi jenazah Muhammad Suhendra bin Salohi yang meninggal pada 28 Desember 2017.

Kasus ini terungkap setelah keluarga Suhendra berziarah dan menemukan makam Suhendra dalam keadaan tergali dan terbuka di bagian penutup jenazah. Keluarga kemudian melapor ke Polsek Ciputat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saksi melihat makam sudah dalam keadaan tergali dan tiga buah papan penutup yang berada di bagian kepala, tengah, dan kaki sudah terbuka dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Ciputat,” kata Yurikho dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1).

Saat diperiksa petugas, Petruk mengaku membongkar makam dan mencuri tali pocong untuk melancarkan pekerjaannya. Petruk percaya usahnya sebagai seorang sopir angkot berhasil bila bisa mencuri tali pocong.

“Tersangka mendengar dari sesama sopir tembak angkot jurusan Pamulang - Ciputat bahwa dengan memiliki tali pocong maka usaha akan berhasil,” katanya.

Dari tangan Petruk, polisi menyita barang bukti antara lain satu buah celana berbagan jins, baju, tangkai kayu sepanjang 80 sentimeter yang diduga digunakan untuk menggali makam, dan empat buah tali pocong.

Karena aksinya ini ia dijerat dengan pasal 363 dan pasal 279 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan fasilitas pemakaman dengan ancaman maksimal tujuh tahun. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER