Pria 35 tahun itu nekat membongkar sebuah makam untuk diambil tali pembungkus jenazah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, makam yang dibongkar Petruk berisi jenazah Muhammad Suhendra bin Salohi yang meninggal pada 28 Desember 2017.
Kasus ini terungkap setelah keluarga Suhendra berziarah dan menemukan makam Suhendra dalam keadaan tergali dan terbuka di bagian penutup jenazah. Keluarga kemudian melapor ke Polsek Ciputat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa petugas, Petruk mengaku membongkar makam dan mencuri tali pocong untuk melancarkan pekerjaannya. Petruk percaya usahnya sebagai seorang sopir angkot berhasil bila bisa mencuri tali pocong.
“Tersangka mendengar dari sesama sopir tembak angkot jurusan Pamulang - Ciputat bahwa dengan memiliki tali pocong maka usaha akan berhasil,” katanya.
Karena aksinya ini ia dijerat dengan pasal 363 dan pasal 279 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan fasilitas pemakaman dengan ancaman maksimal tujuh tahun. (sur)