Dua Kepala Dinas DKI Jakarta Jadi Saksi Kasus Reklamasi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2018 16:52 WIB
Adi Deriyan mengatakan, pihaknya masih fokus pada pemeriksaan pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami peraturan-peraturan terkait proyek reklamasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, pihaknya masih fokus pada pemeriksaan pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami peraturan-peraturan terkait proyek reklamasi. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D hasil reklamasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peraturan-peraturan reklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pulau reklamasi tersebut," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/1).

Sejauh ini, kata Adi, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengembang. Adi mengklaim, pihaknya masih fokus pada pemeriksaan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang berkaitan dengan proyek reklamasi.

Adi mengatakan, penyidikan masih berlangsung hingga saat ini dan pihaknya masih membutuhkan waktu yang panjang untuk menentukan siapa orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurut dia, penyidikan terhadap reklamasi terbilang sulit untuk cepat dituntaskan. Proyek tersebut, menurutnya, sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

Tidak hanya mengambil keterangan sejumlah saksi, ia menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait reklamasi.

Dalam hal ini, pihaknya menduga ada tindakan korupsi yang merugikan negara dalam penetapan NJOP Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.

Meski demikian, Adi belum dapat mengetahui secara pasti bagaimana bentuk dari dugaan korupsi tersebut. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER