Bawaslu Gandeng Kominfo dan MUI Cegah SARA Setir Pilkada

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Minggu, 14 Jan 2018 05:50 WIB
Bawaslu dan Kominfo akan memblokir sejumlah akun di media sosial yang menyebar kampanye hitam terutama yang terkait SARA.
Rahmat Bagja (kedua dari kanan) menegaskan Bawaslu dan Kominfo bisa blokir akun medsos bermasalah jika terbukti berkampanye hitam dan mengedepankan unsur SARA saat Pilkada Serentak 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bawaslu sudah bersiap mengantisipasi merebaknya isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Pilkada Serentak 2018.

Anggota Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua lembaga akan memblokir sejumlah akun di media sosial yang dianggap bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami bersama dengan Kominfo akan menutup akun bermasalah. Ini jelas jadi satu langkah kami mengantisipasi isu SARA dan politik identitas lainnya mempengaruhi Pilkada, karena selama ini masyarakat kita diadu oleh akun medsos yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rahmat dalam sebuah diskusi bertajuk Wajah Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Sabtu (13/1).

Namun Rahmat melanjutkan, sejauh ini belum ada akun yang ditutup. Itu karena proses kampanye Pilkada belum dimulai. Meski begitu, dia mengatakan pemantauan kampanye hitam menjelang Pilkada sudah dimulai dan akan terus ditingkatkan.

Selain ditutup, Bawaslu nantinya juga akan melacak kepemilikan akun-akun bermasalah tersebut supaya bisa disanksi. Jika terbukti melakukan kampanye hitam berbau SARA, tutur Rahmat, para pemilik akun tersebut akan dikenakan hukuman pidana pemilu.

“Sanksinya beragam mulai dari enam bulan hingga denda beberapa miliar,” kata Rahmat.

Selain mengawasi akun medsos bermasalah, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kominfo juga sepakat mengawasi potensi kampanye hitam yang dilakukan akun medos lainnya yang memiliki afiliasi dengan partai politik hingga kepala daerah.

Hal tersebut disepakati setelah ketiga lembaga itu menggelar rapat bersama pada Selasa (9/1) di kantor Bawaslu, Jakarta.

Dengan kesepakatan itu, Kominfo bisa memberikan laporan kepada Bawaslu apabila ada akun medsos terkait suatu parpol atau tokoh politik yang diduga melakukan kampanye hitam hingga ujaran kebencian berbau SARA.

Selain Kominfo dan KPU, Rahmat mengatakan, Bawaslu juga menggandeng Polri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengampanyekan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan jauh dari penggunaan isu SARA dalam setiap aktivitas keagamaan.

Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuka agama untuk tidak memanfaatkan SARA dalam kontestasi Pilkada yang bisa memicu terbelahnya masyarakat.

“Politik identitas dalam bentuk SARA merupakan PR bangsa, bukan hanya Bawaslu. Kami bersama MUI sedang bekerja mengimbau agar khotbah-khotbah di masjid terutama semasa Pilkada cenderung lebih menentramkan daripada menghakimi atau memicu konflik horizontal yang lebih tajam,” kata Rahmat.

“Kami juga sarankan agar masyarakat tidak mengkampanyekan tidak boleh milih si A atau si B karena agama dan menyalahkan agama lain. Karena kan tidak bisa disalahkan ketika pemilih memilih pilihannya berdasarkan agama atau tidak. Itu kan kebebasan seorang individu,“ lanjutnya.

Bawaslu bersama MUI juga akan bersinergi mengantisipasi praktik politik uang berkedok ibadah, seperti buka puasa bersama hingga pemberiaan santunan atau sedekah saat bulan Ramadan tiba yang bertepatan dengan proses Pilkada tahun ini. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER