"W itu mahasiswa, dia punya istri dan istrinya punya WA group. Ada video itu di grup tersebut terus di upload (diunggah) sama W," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada CNN Indonesia.com, Kamis (18/1).
Argo juga meluruskan pemberitaan, yang menyebut bahwa pengembang reklamasi mempolisikan konsumen. Dia menegaskan, bahwa yang dilaporkan oleh pengembang adalah penyebar hoax di YouTube.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Argo, W dan istrinya tersebut bukan sebagai konsumen dari pihak pengembang itu.
Video kisruh itu diunggah W ke Youtube, dan video tersebut menyebar di media sosial.
Pengembang perumahan Golf Island melalui perwakilannya Lenny Marlina melaporkan hal itu ke polisi. Argo menegaskan, jika Lenny tidak melaporkan konsumen melainkan hanya melaporkan soal penyebaran video yang diunggah di YouTube. Laporan Lenny tercatat pada LP/6076/XII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Namun, polisi enggan merinci nama-nama terlapor. Argo hanya menyebut, terlapor dalam status penyelidikan.
Penangkapan dan penahanan terhadap W dilakukan pada 20 Desember 2017 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah memeriksa tiga saksi ahli yakni saksi ahli pidana, saksi ahli ITE dan saksi ahli bahasa.
Saat ini, kata Argo, pihaknya masih mencari perekam video tersebut. polisi juga memeriksa salah satu konsumen pengembang properti bernama Fellicita Susanto yang terekam dalam video tersebut.
"Ada orang (yang merekam) sedang dicek, sedang kita pertanyakan (siapa yang merekam video tersebut)," kata Argo.