Penyebar Video Konsumen dengan Pengembang Reklamasi Ditahan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 14:17 WIB
Polisi menahan mahasiswa berinisial W yang diduga telah menyebarkan video kisruh konsumen dengan pengembang reklamasi ke YouTube.
Kabid Humas Polda Metro Jay Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyebar video kisruh konsumen dan pengembang properti di proyek reklamasi telah ditahan. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pria berinisial W yang diduga menyebarkan video tentang kisruh antara konsumen dengan pengembang perumahan Golf Island Pantai Indah Kapuk.

"W itu mahasiswa, dia punya istri dan istrinya punya WA group. Ada video itu di grup tersebut terus di upload (diunggah) sama W," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada CNN Indonesia.com, Kamis (18/1).

Argo juga meluruskan pemberitaan, yang menyebut bahwa pengembang reklamasi mempolisikan konsumen. Dia menegaskan, bahwa yang dilaporkan oleh pengembang adalah penyebar hoax di YouTube.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan konsumen yang dilaporkan tetapi penyebar hoax pengembang properti yang dilaporkan," jelas Argo.
Polisi menduga W merupakan penyebar video yang dinilai merugikan pengembang di proyek reklamasi. W, kata Argo, tidak merekam video perdebatan antara konsumen dengan pihak pengembang tersebut. Dia hanya mendapatkan rekaman video tersebut dari istrinya di grup aplikasi WhatsApp.

Kata Argo, W dan istrinya tersebut bukan sebagai konsumen dari pihak pengembang itu.

"Bukan (sebagai konsumen), (istri W) bukan sebagai konsumen juga, dia ikut grup orang-orang dan ada video itu," tuturnya.

Video kisruh itu diunggah W ke Youtube, dan video tersebut menyebar di media sosial.

Pengembang perumahan Golf Island melalui perwakilannya Lenny Marlina melaporkan hal itu ke polisi. Argo menegaskan, jika Lenny tidak melaporkan konsumen melainkan hanya melaporkan soal penyebaran video yang diunggah di YouTube. Laporan Lenny tercatat pada LP/6076/XII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Namun, polisi enggan merinci nama-nama terlapor. Argo hanya menyebut, terlapor dalam status penyelidikan.

Penangkapan dan penahanan terhadap W dilakukan pada 20 Desember 2017 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah memeriksa tiga saksi ahli yakni saksi ahli pidana, saksi ahli ITE dan saksi ahli bahasa.

Saat ini, kata Argo, pihaknya masih mencari perekam video tersebut. polisi juga memeriksa salah satu konsumen pengembang properti bernama Fellicita Susanto yang terekam dalam video tersebut.

"Ada orang (yang merekam) sedang dicek, sedang kita pertanyakan (siapa yang merekam video tersebut)," kata Argo.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER