Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta disebut akan mengevaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan Pulau D pasca-pencabutan moratorium reklamasi. Sebab, NJOP senilai Rp 3,1 juta per meter persegi ditentukan sebelum moratorium.
“Kemarin pulaunya masih kosong. Terus statusnya juga kan moratorium, sekarang sudah (dicabut) jadi tentu akan ada evaluasi NJOP lagi,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, di Jakarta, Jumat (10/11).
BPRD DKI Jakarta diketahui telah menentukan NJOP Pulau C dan D hasil reklamasi di Pesisir Utara Jakarta dengan harga Rp 3,1 juta per meter persegi. Pihak Pemprov pun telah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moratorium atau sanksi administrasi reklamasi kemudian dilakukan Pemerintah karena melihat sejumlah syarat belum dipenuhi pengembang, pada Mei tahun lalu. Moratorium itu kemudian resmi dicabut pada 5 Oktober 2017.
Penetapan NJOP pulau reklamasi itu menjadi objek penyelidikan Polda Metro Jaya. Saat ini, Penyidik tengah memeriksa sejumlah pejabat di jajaran Pemprov DKI.
Terkait hal ini, Saefullah menyebut bahwa penetapan NJOP Pulau C dan D itu ditetapkan sebelum ditetapkannya moratorium reklamasi. Perubahan nilanya pun menjadi kewenangan BPRD. Dia sendiri mengaku tak terlalu paham dengan prosedur penetapan NJOP dari kedua pulau tersebut.
Penetapan NJOP ini sendiri didasarkan penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal ini dilakukan dengan merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Namun, nilai NJOP itu bisa berubah setiap tahunnya, tergantung pada harga jual, dan juga bisa langsung ditetapkan penentuannya oleh pihak BPRD.
“Pokoknya saya kira enggak ada masalah. Hanya penyampaian saja yang kurang rinci yah. Intinya, nilai NJOP Rp 3,1 juta itu sebelum moratorium,” lanjut Saefullah.
Pulau C hasil reklamasi memiliki lahan seluas 109 hektare. Pulau D memiliki luas 312 hektare. Pemprov DKI sudah menerima bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) senilai Rp 400 miliar dari pengelola pulau, PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.
(arh/arh)