"Misalnya, saya jenderal daftar ke KPU sekarang tahu-tahu saya ditolak KPU, berarti kan saya belum sah sebagai calon. Kalau ditetapkan KPU, ya, dia harus mundur," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Personel TNI dan Polri baru harus mundur jika benar-benar sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU seperti yang diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, polisi tidak harus mengundurkan diri karena surat keputusan pemberhentian hanya wajib diserahkan setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Secara etika itu kurang baik, tapi kalau mau balik lagi jangan ke jabatan yang strategis, Itu terserah institusi maisng masing," kata Ilham.
Beberapa aparat TNI dan Polri mengikuti kontestasi Pilkada 2018. Dari unsur Polri di antaranya adalah mantan Wakalemdiklat Irjen Anton Charliyan di Pilgub Jawa Barat, mantan Komandan Korps Brimob Irjen Murad Ismail di Pilgub Maluku dan Kapolda Kaltim Irjen Safarudin di Pilgub Kalimantan Timur. Ketiganya diusung oleh PDIP.
Sementara dari TNI tercatat nama mantan Pangkostrad Edy Rahmayadi yang bertarung di Pilgub Sumatra Utara dan mantan Komandan Korem 031/Wirabima Edy Afrizal Natar Nasution yang maju sebagai bakal calon wakil gubernur Riau.
[Gambas:Video CNN] (wis)