Pemberantasan Ujaran Kebencian Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

DHF | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2018 05:05 WIB
Regulasi terkait penanganan ujaran kebencian dinilai masih lemah dan bisa menjadi pisau bermata dua, untuk menjatuhkan lawan politik.
Direktur Imparsial Al Araf meminta pemerintah memperhatikan pemberantasan ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberantasan ujaran kebencian diminta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM). Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, hal tersebut harus diperhatikan pemerintah di tahun politik 2018 dan 2019, jika tidak maka akan menjadi pisau bermata dua.

Al Araf berharap pemerintah tegas dalam pemberantasan ujaran kebencian. Sebab hal itu bisa berujung pada pelanggaran HAM. Namun pemberantasannya juga harus berlandaskan prinsip HAM.

"Penanganan ujaran kebencian harus benar dan menghargai HAM. Tidak boleh semena-mena tanpa dasar hukum yang kuat," katanya saat jumpa pers di Kantor Imparsial di Jakarta, Kamis (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengatakan, memang masih ada kelemahan pada regulasi terkait penanganan ujaran kebencian. Menurutnya, regulasi yang lemah bisa menjadi pisau bermata dua.

Di satu sisi, bisa digunakan untuk memastikan demokrasi dan HAM berjalan baik. Di sisi lain, regulasi karet ini bisa digunakan sebagai alat menjatuhkan lawan politik, seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Al Araf menyebut pemerintah harus mengedepankan upaya preventif atau pencegahan. Caranya dengan membangun komitmen serius dengan semua elemen masyarakat untuk tidak melakukan ujaran kebencian dalam kontestasi politik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menekankan pemberantasan ujaran kebencian tidak harus selalu dengan proses hukum. Literasi politik dan media bisa menjadi alternatif lain.


Tujuannya untuk pendewasaan berpolitik. Menurut Gufron, politik harus lebih mengarah ke substansi, bukan politisasi identitas atau ujaran kebencian.

Jika langkah preventif kecolongan, barulah upaya represif atau penegakkan hukum dilakukan. Namun juga tetap menjunjung tinggi HAM.

Hal ini bisa dilakukan penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk melibatkan ahli hukum dan HAM. Pertimbangan ahli bisa jadi acuan apakah sebuah pernyataan adalah ujaran kebencian dan menabrak regulasi serta prinsip HAM.

"Tidak melulu penegakan hukum. Ada keseimbangan tertanganinya ujaran kebencian dengan kebebasan berekspresi," kata Gufron. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER