Program Rumah DP Nol Rupiah Dicap Berpotensi Melanggar Aturan

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2018 17:55 WIB
Ketua DPRD Jakarta mengkritik program Anies Baswedan terkait rumah DP nol rupiah. Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatan.
Ketua DPRD Jakarta mengkritik program Anies Baswedan terkait rumah DP nol rupiah. Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengkritik program rumah DP nol rupiah. Kebijakan itu dianggap berpotensi melanggar aturan.

Dia menjelaskan, melalui program itu, uang muka atau down payment (DP) sebesar satu persen akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sementara, konsumen hanya membayarkan nilai jual pokok yang dicicil dalam waktu tertentu.

Namun, jika bunga sebesar lima persen ditanggung oleh APBD selama tenor yang ditentukan, yaitu 10 tahun atau lebih, kebijakan itu bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Prasetio, hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 sebagai Perubahan Kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Gubernur mungkin perlu buka aturan lagi. Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatannya," kata Prasetio saat dihubungi, Jumat (19/1).

Pasal 54A ayat (6) itu menyebut, penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.


Prasetio juga mengatakan, skema pembiayaan rumah DP Nol Rupiah serupa dengan program Sejuta Rumah yang digagas Presiden Joko Widodo.

Program sejuta rumah milik Jokowi memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau program KPR bersubsidi dengan bunga hingga 5,5 persen per tahun dengan jangka waktu sampai 20 tahun. Bunga cicilan itu ditanggung sendiri oleh konsumen.

Program Anies Rumah DP Nol Rupiah Berpotensi Melanggar AturanKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (ketiga dari kiri) mengkritik program rumah DP nol rupiah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kemudian, harga jual rumah pada program tersebut berkisar dari Rp100 juta sampai Rp135 juta untuk rumah tapak.

Cicilan yang harus dilunasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni Rp825 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan. Dengan demikian, kata Pras, masyarakat berpendapatan Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan masih bisa mencicil rumah yang dipasarkan di program Sejuta Rumah.

Sementara, rusunami yang diluncurkan Anies mematok cicilan minimal Rp1,5 juta hingga Rp2,6 juta, dengan pendapatan minimal Rp4,5 juta. Sedangkan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta adalah Rp3,6 juta.

"Jadi, rusunami DP Nol Rupiah itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tapi kelas menengah," kata Pras.


"Sayangnya, harga yang dijual jauh lebih tinggi sehingga tidak bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah," lanjutnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan skema pencicilan akan dibuatkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan diumumkan pada April 2018.

"Betul, nanti akan dibuatkan skema oleh BLUD yang cicilannya 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun dan lain lain akan dibuatkan di situ," kata Anies. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER