Gubernur DKI Anies: Surat Balasan untuk BPN Bukan Pers Rilis

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 05:05 WIB
Pemprov DKI saat ini sudah menyelesaikan surat balasan untuk BPN. Gubernur Anies Baswedan enggan menyebut poin-poin dalam surat tersebut.
Pemprov DKI saat ini sudah menyelesaikan surat balasan untuk BPN. Gubernur Anies Baswedan enggan menyebut poin-poin dalam surat tersebut. (CNN Indonesia/Mesha Mediani).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya telah merampungkan draf surat balasan untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Saat ini, draf tersebut sedang difinalisasi sebelum dikirimkan pekan ini.

"Tetapi kami selalu kalau ngirim surat, ngirim surat saja. Saya ingin jaga adab itu," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia menolak membeberkan poin-poin apa saja dalam isi surat yang akan dikirimkan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil itu. Ditegaskannya, surat tersebut bersifat konfidensial dan bukan untuk disiarkan melalui media massa.

"Nanti kami kirimkan dulu ke BPN. Jaga adab dalam pemerintahan, bahwa ini adalah surat untuk BPN, bukan press release," kata Anies.

Sejak pekan lalu, Anies telah menerima surat resmi tanggapan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil atas permohonannya untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.


Tertulis dalam surat Menteri Sofyan kepada Anies, sertifikat HGB di atas sertifikat HPL Pulau D diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa. Artinya, setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.

"Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukungnya," tulis Sofyan.

Menurut Sofyan, korespondensi yang dikirim Anies dan jajara Pemprov DKI kepada BPN tidak bersifat non-retroaktif, yakni apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

(osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER