Menurutnya, OSO bukan lagi ketua umum Hanura karena telah dilengserkan dalam musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Hanura di Bambu Apus.
"Hari ini kami sudah meminta Menkumham mencabut SK (Hanura kubu OSO) dan mengakui kepengurusan dari Munaslub Bambu Apus," ujar Dadang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan tindakan itu, Dadang berkata, Hanura kubu Ambhara juga melaporkan OSO ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Dadang mengklaim, pihaknya dapat membuktikan tudingan tersebut.
Alasan Laporkan OSO
Dadang menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan OSO untuk memberantas praktik culas di internal Hanura. Menurutnya, tindakan OSO sangat tidak bisa ditolerir.
"Kami ingin membuktikan Hanura musalub di Bambu Apus itu benar-benar tidak ada kompromi dengan praktik jahat yang dilakukan Pak OSO," ujar Dadang.
"Banyaknya uang yang ditarik dari mahar politik dan digelapkan di OSO Sekuritas membuat citra politik Indonesia menjadi buruk dan tidak mungkin kita melahirkan pemimpin yang baik dari praktik-praktik yang kotor," ujarnya.
Pada Rabu (17/1) lalu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020 terbit dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018. SK itu menetapkan OSO sebagai ketua umum Hanura.
Di sisi lain, Hanura kubu Sarifuddin Sudding menyelenggarakan munaslub dan memilih Daryatmo sebagai ketua umum terpilih. (pmg/djm)