"Kami laporkan Senin (11/9). Kami laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Elza ketika menghubungi CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).
Elza mengaku bakal melaporkan Akbar dengan dua pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada kita laporkan menggunakan dua pasal," kata Elza.
Menurutnya, itu merupakan siasat agar masyarakat tidak lagi mempercayai kesaksian Elza di persidangan selanjutnya.
Kecewa
Elza juga mengaku kecewa dengan pemberitaan sebuah media cetak yang memuat pemberitaan Akbar yang berisi tudingan tidak berdasar.
Elza menjelaskan, tudingan-tudingan yang tercantum tidak hanya pada judul, tetapi juga dalam isi berita.
"Judulnya itu kalau enggak salah, ‘Elza Syarief Kaki Tangan Nazaruddin.’ Kemudian isinya juga mengatakan saya mantan napi,” kata Elza.
Elza mengatakan, tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut sebelum menayangkan berita.
Namun, Elza mengaku sudah memberi somasi kepada media tersebut, Kamis (7/9).
"Sebenarnya saya juga pengen mereka minta maaf karena kata-kata itu keji sekali. Tetapi mereka sudah beri hak jawab ya sudahlah," kata Elza.