Jakarta, CNN Indonesia -- Elza Syarief berencana melaporkan balik politikus Partai NasDem Akbar Faizal ke polisi karena menuduhnya memberi kesaksian palsu pada persidangan kasus korupsi e-KTP di sejumlah media online, dan juga media cetak.
"Kami laporkan Senin (11/9). Kami laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Elza ketika menghubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).
Elza mengaku bakal melaporkan Akbar dengan dua pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 27 ayat (3) dikatakan bahwa setiap orang tidak boleh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dokumen eletronik. Kemudian pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang tidak diperkenankan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang berakibat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
"Jadi ada kita laporkan menggunakan dua pasal," kata Elza.
Elza mengaku sangat dirugikan dengan pernyataan Akbar yang menudingnya memberi keterangan palsu.
Menurutnya, itu merupakan siasat agar masyarakat tidak lagi mempercayai kesaksian Elza di persidangan selanjutnya.
"Terus kemudian juga dia bilang, 'sudah jadi napi pun Elza tidak jera-jera'. Saya tidak pernah menjadi napi," kata Elza.
KecewaElza juga mengaku kecewa dengan pemberitaan sebuah media cetak yang memuat pemberitaan Akbar yang berisi tudingan tidak berdasar.
Elza menjelaskan, tudingan-tudingan yang tercantum tidak hanya pada judul, tetapi juga dalam isi berita.
"Judulnya itu kalau enggak salah, ‘Elza Syarief Kaki Tangan Nazaruddin.’ Kemudian isinya juga mengatakan saya mantan napi,” kata Elza.
Elza mengatakan, tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut sebelum menayangkan berita.
Namun, Elza mengaku sudah memberi somasi kepada media tersebut, Kamis (7/9).
"Sebenarnya saya juga pengen mereka minta maaf karena kata-kata itu keji sekali. Tetapi mereka sudah beri hak jawab ya sudahlah," kata Elza.
(ugo/asa)