Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar janji karena mempertahankan Airlangga Hartarto sebagai menteri perindustrian dan mengangkat Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif Partai Golkar Idrus Marham sebagai menteri sosial.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, di awal masa pemerintahan, Jokowi pernah berjanji dan melarang menterinya merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
"Menurut kami Pak Jokowi sudah melanggar omongan dia sendiri. Artinya janji tinggal janji, komitmen tinggal komitmen, dan Pak Jokowi telah melanggar," ucap Yandri di Gedung DPR RI pada Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yandri mengaku masih ingat ketika Jokowi menyampaikan larangan rangkap jabatan tersebut. "Waktu itu Mbak Puan harus nonaktif, Pak Wiranto harus munaslub," ujarnya.
Jokowi ingkar dengan komitmennya sendiri ketika mempertahankan Airlangga Hartanto menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri Perindustrian, dan Idrus Marham sebagai menteri sosial.
Kendati demikian, Yandri mengatakan, keputusan mempertahankan Airlangga merupakan hak internal dari Partai Golkar yang harus dihormati. Apalagi, kata Yandri, tidak ada aturan konstitusional yang melarang rangkap jabatan.
"Memang aturan di konstitusi tidak ada, di peraturan pemerintahan enggak ada, di Undang-Undang Kementerian enggak ada. Jadi enggak ada yang dilanggar," tutur Yandri.
(ugo/atk)