Pelaku Teror Bom Polsek Tanara Dibekuk Kurang dari 24 Jam

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2018 13:11 WIB
Tim gabungan Polda Banten dan Polda Lampung menangkap terduga pelaku teror bom berinisial S di Lampung.
Ilustrasi penangkapan pelaku teror bom. (CNN Indonesia/Damar Sinuko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti ancaman teror bom kepada Polsek Tanara, Serang, Banten, semalam (22/1). Setelah berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku, polisi membekuknya kurang dari 24 jam.

Tim gabungan Polda Banten yang dibantu Polda Lampung berhasil menangkap pelaku teror peledakan di Mapolsek Tanara. Pelaku ditangkap pada Senin malam, 22 Januari 2018, sekitar pukul 22.45 wib di wilayah Lampung.

"Iya sudah ditangkap, di Lampung. (Pelaku) dibawa ke kantor," kata AKBP Zaenudin, Humas Polda Banten, Selasa (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Zaenuddin mengatakan, pelaku tengah diperiksa intensif. Tak menutup kemungkinan polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sedang di interogasi, nanti akan dikenakan pasal UU ITE," ujar dia.

Zaenudin enggan berkomentar lebih banyak, terkait indikasi pelaku berinisial S itu berafiliasi ataupun merupakan anggota dari kelompok radikal. Namun polisi tetap akan mendalami kemungkinan itu.

"(Jaringan radikal) sedang didalami. Ditangani Polres (Serang)," jelasnya.

Dari informasi dihimpun, pelaku berinisial S ditangkap di tempat pelelangan ikan, Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Senin (22/1) sekitar pukul 22.45 WIB.

S ditangkap karena diduga mengirim pesan singkat bernada ancaman akan meledakkan Mapolsek Tanara, Kabupaten Serang, Senin (22/1) pagi.


S merupakan warga Kampung Karang Keletak, Desa Sampar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung, dibantu Kompol Edi Wibowo dari Kasie Intelkam Polda Banten, Kompol Irwan Yuli dari Kanit Jatanras Polda Lampung, AKP Efendi dari Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, serta AKP Riki Ganjar dari Kasat Intel Polres Lampung Selatan.

Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/18/1/2018/Banten/Res Serang/ SPK tanggal 22 januari 2018. (osc/yan)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER