Serang, CNN Indonesia -- Polres Serang menyita dua mobil berisikan lebih dari 20 ribu bungkus saos tanpa label halal dan tanggal kedaluwarsa yang hendak dikirim ke pasar. Dua kendaraan pengangkut itu ditangkap saat akan mengirim saos itu ke Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.
"Kami amankan satu colt diesel dan satu pick up grand max, (berisikan) 1020 bal. Berarti total keseluruhan ada 20 ribu kantong saos yang siap edar," kata Kapolres Serang AKBP Komarudin, Selasa (19/12).
Komarudin mengatakan, saos-saos yang dibungkus dalam 1020 bal itu saat ini sedang melalui tahap uji laboratorium untuk diketahui penerapan pasal dalam KUHP yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dua kendaraan pengangkut yang disita polisi itu dibawa tiga orang yang berinisial ST, AR, dan BW. Ketiganya saat ini masih berstatus saksi.
Polisi mendapatkan keterangan pengiriman saos ke wilayah Serang telah berlangsung hampir satu tahun dengan target pasar pedagang kecil.
"Hasil pendalaman sementara mereka bisa mengirim setiap minggu. Penjualan untuk pedagang kecil," ujarnya.
Komarudin mengatakan saos yang dimuat ke dalam truck bernomor polisi AA 1854 DD dan pick up bernomor A 8646 AF itu berasal dari Jawa Tengah.
"Tentu kami akan sentuh ke gudang yang ada di Kota Serang. (Pengiriman) Dari Jawa Tengah, masih kita dalami, kita kembangkan," katanya.
(yan/djm)