"Memori bandingnya belum, akan menyusul. Menurut saya, putusan (Pengadilan Agama Serang) itu cacat hukum," kata Ratu Bambang, saat ditemui di kediamannya di Kota Serang, Kamis (19/01/2018).
Menurutnya, PA Serang dalam mengeluarkan putusan yang kedua telah melanggar hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat putusan itu dikeluarkan pada Kamis, 22 September 2016, yang diputuskan melalui permusyawaratan majelis hakim PA Serang yang terdiri dari Dudih Mulyadi sebagai hakim ketua, Rusman dan Agus Faisal Yusuf sebagai hakim anggota.
Ratu Bambang pun mengkritik keberadaan lembaga Kenadziran Kesultanan Banten yang telah berubah arah. Lembaga itu hingga kini menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di Kesultanan Banten.
"Kenadziran itu hanya sebatas mengurusi tanah wakaf, masjid dan makam. Nadzir itu semacam DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid)," jelasnya.
Sedangkan sang penggugat, dari Forum Dzuriuat Kesultanan Banten (FDKB), menyarankan agar Ratu Bambang menerima putusan hakim di PA Serang.
"Bambang Wisanggei harus nya lebih legowo. Kalau mau menyatukan dzuriyat, harus nya legowo menerima (putusan)," kata Tubagus (Tb) Amri Wardhana, Sekretaris FDKB, saat ditemui terpisah, pada Sabtu, 13 Januari 2018.
Amri menjelaskan kalau proses pemilihan Sultan Banten untuk saat ini, hanya bisa dilakukan oleh Lembaga Pemangku Adat (LPA) Kesultanan Banten, dengan meminta persetujuan dari para anggota kenadziran.
"Dalam kekinian, seluruh dzuriyat berkumpul, ini bisa dilakukan (pemilihan sultan) dalam entitas budaya. Banten perlu Sulthan, bukan dalam konsep dulu. Lembaga ini nanti yang menentukan siapa seharusnya yang jadi Sulthan. Seperti memiliki kenegarawanan dan keagamaannya," jelasnya. (osc/yan)