Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritik rencana pemasangan lift di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, karena pengadaan lift diduga menyalahi aturan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan mempertanyakan tentang anggaran lift tersebut kepada pemerintah provinsi DKI pada rapat Badan Anggaran.
"Pengawasan nanti terlihat. Pas dia eksekusi anggaran dari mana. Nanti akan saya tanyakan di dalam rapat Banggar," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merenovasi rumah dinas gubernur dengan anggaran Rp2,4 miliar. Anggaran ini tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2018, pos Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Anggaran disahkan pada akhir tahun lalu.
Rumah dinas yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu, rencananya akan dilengkapi dengan lift. Anggaran pengadaan lift tercantum pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) di situs lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) DKI. Namun, mata anggaran pengadaan lift, kata Prasetio tidak dibahas dalam APBD.
"Saya saat pimpin Banggar itu barang (lift) enggak ada,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/1).
Angka pengadaan lift rumah dinas gubernur dalam SIRUP tercatat sebesar Rp750,2 juta dengan skema penunjukkan langsung. Skema pengadaan ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres 54 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada peraturan itu ditulis bahwa penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa paling tinggi sebesar Rp200 juta.
Prasetio menduga, pengadaan lift tersebut menggunakan dana lain.
"Mungkin dia pakai dana operasional dia, kan (dana) operasional gubernur dia besar. Kalau pakai APBD, biarkan BPK yang lihat," kata Pras.
(ugo/gil)