Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Wasnadi resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan atasannya, Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko.
Pelaksana Tugas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pencabutan itu dilakukan saat Wasnadi diperiksa, Rabu (24/1). Menurut dia, dua orang yang berselisih telah sepakat berdamai.
"Kedua belah pihak sama-sama damai, tidak mau melanjutkan proses ini karena berdamai. Dengan demikian dicabut laporannya," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stefanus tidak merinci apakah pencabutan laporan karena Yani meminta maaf kepad Wasnadi. Dia hanya menegaskan, keputusan damai merupakan persetujuan dari kedua belah pihak.
"Masalah dia mau minta maaf atau ganti rugi bukan domain kami. Yang penting kami tanyakan setelah ada klarifikasi seperti ini, kalau dia minta perlindungan hukum, kami maju. Tapi kalau dia bilang 'saya sudah berdamai dengan pihak terlapor', sudah selesai," ujarnya.
Karena telah resmi dicabut, Stefanus mengatakan, polisi juga akan berhenti menyelidiki kasus tersebut. Wasnadi sendiri diketahui telah melakukan visum saat melakukan laporan pada 17 Januari lalu.
Laporan kepolisian terhadap Yani tercatat dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018. Yani diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP soal penganiayaan.
Dalam laporan kepolisian itu disebutkan Wasnadi mengalami luka lecet di pelipis kiri dan kanan serta dagu, memar di punggung, dan rasa sakit di leher. Yani pun telah membantah dugaan penganiayaan tersebut.
(gil)