"Saya tetap pada pendirian sesuai dengan konstitusi TNI ya, sesuai dengan UU 34/2004 bahwa di situ juga dijabarkan, diatur TNI harus netral. Jadi netral yang saya pegang," kata Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1).
Pelibatan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil diatur pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tetap pada konstitusi saya. Saya sampaikan, saya punya konstitusi ini," kata dia.
"Dalam amanat saya dan Pak Tito sama pendiriannya dengan saya bahwa kita sampaikan bahwa netralitas itu adalah harga mati," katanya.
"Harus dijunjung tinggi, dikawal saja jangan macam-macam saya juga engga suka gitu-gitu, saya dari dulu adil," kata Ryamizard.
Dengan demikian, dia pun tidak setuju jika perwira TNI dilibatkan sebagai penjabat gubernur. "Kalau bisa engga usah lah," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyanggah penunjukkan dua jenderal aktif polisi sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara sebagai bentuk mengamankan suara PDIP jelang pemilu 2019 mendatang.
Dua perwira tinggi yang diplot sebagai Plt Gubernur adalah Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat, serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Tjahjo mengatakan bahwa UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur.
"Kita punya aturan bahwa pejabat mana pun baik kementerian atau lembaga jika jabatannya di bawah menteri, Kapolri atau di bawah Panglima TNI adalah eselon satu," kata Tjahjo.