Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum bisa memastikan payung hukum yang akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatur keberadaan becak. Dia enggan berspekulasi.
Sandi menyebut, baik peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang nantinya akan digunakan untuk mengatur becak ini harus dipersiapkan dengan matang.
"Belum tahu (Perda atau Pergub) kami belum bisa berspekulasi," kata Sandi di Pulau Bidadari, Jakarta Kepulauan Seribu, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, banyak pertimbangan untuk membuat payung hukum terkait legalisasi becak di ibu kota.
Kata Sandi, gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berhati-hati untuk mengeluarkan Pergub tentang becak, karena Anies dan dia tidak ingin terlalu banyak menerbitkan Pergub seperti pemerintah terdahulu.
Sementara, jika membuat Perda becak diperlukan waktu yang lama.
"Saya lihat kami harus betul-betul melihat regulasinya seperti apa, karena kami tidak mau setiap dua hari menerbitkan Pergub. Saya perlu bicara dulu dengan Gubernur," kata Sandi.
Sandi mengaku belajar dari pemerintahan sebelumnya terkait aturan-aturan atau payung hukum yang dikeluarkan. Pada 2017, kata Sandi, Pemprov telah mengeluarkan sedikitnya 200 Pergub dalam satu tahun.
Artinya, kata Sandi, setiap dua hari sekali Pemprov telah mengeluarkan Pergub. Dia sendiri mengaku tak ingin melakukan hal yang sama.
"Kami harus mengurangi regulasi untuk kemudahan baik itu usaha, baik itu dalam melayani warga, dan tidak menimbulkan banyak regulasi," kata dia.
Pemerintah DKI Jakarta berencana melegalkan becak beroperasi di perkampungan Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan beralasan, selain memenuhi keadilan, legalisasi becak juga untuk penataan dan kontrol terhadap transportasi roda tiga itu.
Menurut anies, banyak warga di Jakarta yang masih mengandalkan becak untuk transportasi lingkungan di perkampungan.
[Gambas:Video CNN] (ugo/sur)