Sandi menyebut, baik peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang nantinya akan digunakan untuk mengatur becak ini harus dipersiapkan dengan matang.
"Belum tahu (Perda atau Pergub) kami belum bisa berspekulasi," kata Sandi di Pulau Bidadari, Jakarta Kepulauan Seribu, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, jika membuat Perda becak diperlukan waktu yang lama.
Sandi mengaku belajar dari pemerintahan sebelumnya terkait aturan-aturan atau payung hukum yang dikeluarkan. Pada 2017, kata Sandi, Pemprov telah mengeluarkan sedikitnya 200 Pergub dalam satu tahun.
Artinya, kata Sandi, setiap dua hari sekali Pemprov telah mengeluarkan Pergub. Dia sendiri mengaku tak ingin melakukan hal yang sama.
"Kami harus mengurangi regulasi untuk kemudahan baik itu usaha, baik itu dalam melayani warga, dan tidak menimbulkan banyak regulasi," kata dia.
Pemerintah DKI Jakarta berencana melegalkan becak beroperasi di perkampungan Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan beralasan, selain memenuhi keadilan, legalisasi becak juga untuk penataan dan kontrol terhadap transportasi roda tiga itu.
Menurut anies, banyak warga di Jakarta yang masih mengandalkan becak untuk transportasi lingkungan di perkampungan.
[Gambas:Video CNN] (ugo/sur)