Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyerahkan rekomendasi perwira tinggi polisi aktif sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat ke tangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan, Wiranto.
Rekomendasi penjabat gubernur dua provinsi itu diserahkan Tjahjo ke Wiranto, sebelum nantinya diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Tjahjo menyerahkan usulan itu kepada Wiranto karena mendapat banyak kritikan serta penolakan dari berbagai elemen masyarakat, baik dari aktivis maupun elite partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Info baru saja saya laporan kepada Bapak Menkopolhukam di kantor Kemenko. Masalah pro kontra di media soal penjabat gubernur kepala daerah yang nanti selesai masa jabatannya,” kata Tjahjo kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (29/1).
“Kemudian masalahnya diambil alih Menkopolhukam yang akan lapor kepada Bapak Presiden sepulang kunjungan kerjanya.” ucap Tjahjo.
Tjahjo berencana menempatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa barat.
Keduanya berencana diplot jadi penjabat karena gubernur yang bersangkutan akan habis masa jabatannya pada Juni mendatang.
Tjahjo mengatakan saat ini keputusan berada di tangan Wiranto --yang nantinya akan memutuskan apakah kedua jenderal polisi tersebut akan tetap diajukan kepada Presiden Joko Widodo atau tidak.
“Keputusan siapa yang disetujui atau tidak tergantung pada laporan menko ke presiden. Tentunya mencermati gelagat dinamika yang berkembang,” katanya.
Tjahjo kembali menegaskan rekomendasi jenderal polisi jadi penjabat gubernur tidak menabrak aturan. Menurutnya, Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tertulis bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
“Prinsipnya langkah mendagri sesuai meksnisme dan UU yang ada dan dipakai pada penetapan penjabat gubernur dalam pilkada,” katanya.
Tjahjo menyatakan siap bertanggung jawab jika kebijakan yang dia ambil dianggap melanggar aturan atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Saya siap menerima sanksi,” ucapnya.
(gil)