Verifikasi Parpol Tingkat Kabupaten/Kota Berakhir Hari ini

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2018 06:08 WIB
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan verifikasi berjalan dengan baik meski ada kendala terkait kondisi geografis beberapa daerah tertentu.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan verifikasi berjalan dengan baik meski ada kendala terkait kondisi geografis beberapa daerah tertentu. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakhiri verifikasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 di tingkat kabupaten/kota pada hari ini, Kamis (1/2).

Untuk memverifikasi pengurus parpol calon peserta pemilu 2019 itu, KPU memiliki waktu minim yakni hanya tiga hari sejak Selasa lalu (30/1).

Jadwal selesainya verifikasi tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Peneyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan verifikasi berjalan dengan baik. Namun, ada kendala di beberapa daerah tertentu.

"Yang secara geografis sulit. Seperti Papua dan daerah kepulauan lainnya," ucap Ilham kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (1/2).

Verifikasi sendiri dilakukan terhadap partai-partai lama atau peserta pemilu 2014. Partai politik tersebut yaitu PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, PBB, PKPI, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Hanura. Partai politik baru telah menjalani verifikasi sejak Desember lalu. Mereka adalah PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.

Ada beberapa aspek yang diverifikasi KPU terhadap partai politik di tingkat kabupaten/kota.

KPU mencocokkan lokasi kantor partai politik tingkat kabupaten/kota dengan alamat yang diberikan kepada KPU pada tahap penelitian administrasi atau yang diunggah ke sistem informasi partai politik (sipol). 

KPU juga mencocokkan kondisi fisik pengurus tingkat kabupaten/kota dengan dokumen identitas yang diunggah ke sipol di tahapan seleksi sebelumnya. Pengurus tingkat kabupaten/kota pun mesti sesuai dengan surat keputusan DPP partai yang bersangkutan dan telah diunggah kepada sipol.

Kemudian, KPU mengecek kesesuaian kondisi fisik sejumlah anggota dengan dokumen identitas. Tidak semua anggota yang dicek. Hanya 5 - 10 persen dari jumlah anggota di tingkat kabupaten/kota yang ditentukan berdasarkan pengambilan sampel.


Setiap partai wajib mengumpulkan pengurus dan anggota hasil sampel di kantor tingkat kabupaten/kota. Tujuannya, agar KPU melakukan verifikasi sekaligus di satu tempat demi menghemat waktu.

Apabila ada konflik di internal partai politik di tingkat kabupaten/kota, Ilham mengatakan pihaknya tidak akan berkompromi. KPU akan tetap melakukan verifikasi sesuai dengan dokumen yang diunggah ke sipol.

Termasuk juga jika salah satu kubu yang berseteru memboikot kantor partai politik saat KPU datang untuk memverifikasi.

"Itu urusan partai. Kami hanya verifikasi," ucap Ilham.

Verifikasi tingkat kabupaten/kota merupakan tahap akhir dari seleksi partai politik calon peserta pemilu 2019. Tiap partai politik mesti memenuhi syarat 75 persen jika ingin memperoleh hak bertarung di Pemilu 2019.

Jika ada partai politik yang belum memenuhi syarat, KPU memberi masa perbaikan, yakni pada 3-5 Februari. 

Setelah itu KPU akan menetapkan hasil keseluruhan seleksi pada 17 Februari mendatang. Mereka yang dinyatakan lolos seleksi berhak menjadi peserta Pemilu 2019.Sementara partai politik yang dinyatakan tidak lolos dapat menggugat keputusan KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER