Bandung, CNN Indonesia -- Polisi menutup empat perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah berbahaya ke aliran Sungai Citarum, Jawa Barat.
Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Gede Indah di Kota Cimahi, PT Sinar Sukses Mandiri di Kabupaten Purwakarta, PT Idola Selaras Abadi di Kabupaten Bandung dan PT Surya Tekstil di Kabupaten Karawang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, hasil penyelidikan Ditreskrimsus menemukan keempat perusahaan itu memiliki modus sama dalam membuang limbah langsung ke anak Sungai Citarum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ada yang seolah menggunakan IPAL, cuma tetap ada cairan yang langsung dibuang ke anak Sungai Citarum," kata Agung di Mapolda Jabar.
Rata-rata perusahan tersebut, lanjut dia, mulai beroperasi hampir 5 tahun. Meski perusahaan ditutup, belum ada tersangka yang ditahan.
Agung mengatakan, polisi masih menunggu uji laboratorium Puslabfor untuk mengetahui bahan berbahaya apa yang ada dalam limbah.
"Hasil lab sekitar dua minggu. Jika terbukti limbah B3 (bahan beracun berbahaya) kasus ini dinaikkan ke penyidikan dan pemilik akan dijadikan tersangka," ungkapnya.
Untuk membuktikan kasus ini, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup telah mengatur soal kriteria baku mutu air limbah. Salah satunya menguji PH.
"Sehingga semua belum dientukan sebagai tersangka. Kita konsentrasi pada hasil labnya," imbuhnya.
(hyg/kid)