Penjelasan Kadishub DKI dalam Pemeriksaan Soal Reklamasi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2018 23:13 WIB
Kadishub DKI Jakarta mengatakan dalam pemeriksaan polisi ia menjelaskan soal rekomendasi teknis analisis dampak lalu lintas terkait kehadiran pulau reklamasi.
Kadishub DKI Jakarta mengatakan dalam pemeriksaan polisi ia menjelaskan soal rekomendasi teknis analisis dampak lalu lintas terkait kehadiran pulau reklamasi. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah masuk dalam deretan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperiksa pihak kepolisian terkait proyek reklamasi.

Awal pekan ini, Senin (29/1), Andri diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut Andri menjelaskan soal rekomendasi teknis analisis dampak lalu lintas (Rekontek ANDALALIN) di Pulau C dan D hasil reklamasi yang menjadi objek penyidikan polisi.  


Andri mengklaim jika rekontek ANDALALIN tidak ada hubungannya dengan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dan hak guna bangunan (HGB) dalam proyek reklamasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami diminta keterangan tugas dari Dinas Perhubungan terhadap reklamasi itu apa, saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah ANDALALIN dan memberikan Rekontek ANDALALIN. Rekontek itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya," ujar Andri saat kembali menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2).

"Apabila ada bangkitan lalin, baru dikaji ANDALALIN-nya, enggak ada urusan dengan sertifikat, enggak ada urusan dengan HGB, enggak ada urusan dengan NJOP itu enggak ada," jelas dia kemudian.

Penjelasan Kadishub DKI dalam Pemeriksaan Soal ReklamasiKehadiran pulau-pulau reklamasi di utara Jakarta telah membuat nelayan-nelayan tradisional tergeser jalur pelayarannya. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Bangkitan lalin yang dimaksud Andri merupakan pergerakan dalam satuan kendaraan yang timbul akibat aktivitas tataguna lahan. Andri mengatakan, analisis soal bangkitan lalin itu akan dilakukan di berbagai tempat yang alami pembangunan seperti di pulau, lahan ataupun kota. 

Apabila bangkitan lalin terjadi, kata Andri, maka pihaknya baru dapat melakukan analisis yang nantinya tergabung dalam rekontek ANDALALIN. Namun, Andri menjelaskan, analisis itu belum dapat dilakukan pihaknya karena Pulau C dan D yang masih kosong dan belum melalui tahap pembangunan. 

"Kalau seumpamanya ada bangkitan lalu lintasnya baru bisa dikaji ANDALALIN - nya. Tetapi mekanismenya juga harus ada permohonan dari penyelenggara kepada PTSP, PTSP kepada Dishub karena pulaunya belum ada (kosong tanpa pembangunan) ya (ANDALALIN) belum ada, belum ada apa-apa kita lakukan," tuturnya. 


Meski demikian, Andri enggan menjawab secara rinci apakah dirinya mengikuti rapat dalam penetapan NJOP tersebut atau tidak. Dia hanya menyebut jika penyidik menanyakan keterlibatan dirinya dalam reklamasi sesuai dengan tugas dan porsinya saja. 

"Saya tidak ditanya apa saya ikut rapat atau tidak. Saya ditanya tugas saya apa di situ, saya menjawab sesuai pertanyaan saja. Yang pasti di situ (Pulau C dan D) belum ada pembangunan, kalau belum ada pembangunan belum ada bangkitan lalin dan ANDALALIN," jelas Andri. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER