Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pengembalian berkas dilakukan pada Rabu (31/1). Pengembalian itu dilakukan melalui surat Nomor: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018.
"Kejati mengembalikan berkas perkara atas nama Jennifer Dunn untuk dilengkapi. Berkas itu kami terima pada 23 Januari lalu," ujarnya kepada CNN Indonesia.com, Selasa (6/2).
Lihat juga:Jennifer Dunn Ikut Pengajian di Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jennifer dalam perkaranya dijerat dengan Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jennifer ditangkap polisi beberapa jam menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017. Ia lalu ditahan pada 6 Januari setelah dilakukan gelar perkara.
Kasus ini bukanlah kali pertama bagi Jennifer. Perempuan kelahiran 1989 itu sudah pernah diamankan polisi untuk kasus sama pada 2005 dan 2009.
Lihat juga:Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Jennifer Dunn |