Semarang, CNN Indonesia -- Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dibungkus dalam kemasan permen.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi peredaran gelap narkoba di kawasan wisata Kopeng Kabupaten Semarang, Tim BNNP Jateng yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus ER alias John (32), warga Getasari RT.1 RW.2 Gladagsari, Ampel, Kabupaten Boyolali.
Dari penggeledahan di kamar kosnya di Dukuh Sleker Kopeng Kabupaten Semarang tersebut, ER diketahui menyimpan sejumlah paket narkoba yang dikemas dalam bungkusan permen. Setiap bungkus permen, diisi ER dengan paket sabu sebanyak 1 gram yang kemudian dijualnya dengan harga Rp1,5 juta per bungkus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh ER, paket permen sabu tersebut dipasarkan di kawasan wisata yang berhawa sejuk, dimana salah satunya adalah Kopeng. ER pun mengaku jika dirinya dikendalikan oleh seorang bandar bernama Jiun yang selama ini hanya berkomunikasi lewat ponsel.
"Yang suruh buat dibungkus permen ya atasan saya itu, si Jiun. Saya hanya disuruh mengambil barang di titik-titik terus mengemasnya ke bungkus permen", kata ER saat ekspos kasus di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Selasa (6/2).
Dari pekerjaannya ini, ER mendapatkan imbalan sebesar 10 juta rupiah per kilonya.
"Saya dikasih imbalan 10 juta setiap kilonya. Ini sudah jalan sekitar 6 bulan", tambah ER di depan para awak media.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Polisi Tri Agus Heru menjelaskan bila tersangka ER dapat dikatakan pengedar kelas kakap. Pasalnya, dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 1,1 kilogram senilai Rp1,5 miliar.
"Kita simpulkan tersangka ini pengedar kelas kakap. Lihat saja barang buktinya semua ada 1,1 kilogram. Ada di bungkusan teh cina 1 kilo dan sisanya sudah dikemas dalam paket permen. Ini modus baru", kata Tri Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(dmr/rah)