Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bermodus Kiriman Bungkus Teh

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 04:30 WIB
Pihak kepolisian menangkap sekelompok pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan modus pengiriman dengan memasukannya ke dalam bungkus Teh China.
Pihak kepolisian menangkap sekelompok pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan modus pengiriman dengan memasukannya ke dalam bungkus Teh China. (Ilustrasi/Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian menangkap sekelompok pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan modus pengiriman dengan memasukannya ke dalam bungkus Teh China. Penggunaan bungkus teh tersebut dilakukan untuk mengelabui peredaran narkotika yang berlangsung melalui jalur darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah masa penyelidikan selama satu bulan kepada tiga orang yang kedapatan membawa sabu. Ketiga orang itu adalah DO, HW dan EP yang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Namun satu diantaranya yakni DO tewas akibat ditembak pihak kepolisian.

Ketiganya mendapatkan sabu tersebut dari Malaysia. Sabu tersebut juga rencananya akan diedarkan di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DO ditangkap di sebuah lobi hotel di Jakarta Pusat. Kita lakukan penggeledahan dan DO kedapatan sabu sebanyak 17 kilogram, kita pun cari tahu ke mana tujuan sabu itu dikirimkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/2).


Berdasarkan keterangan yang diberikan DO, Suwondo mengatakan, sabu tersebut akan dikirimkan kepada HW yang mendapat perintah dari seorang berinial J. Namun pihaknya masih menggali keterangan dari HW terkait J.

Setelah diiterogasi lebih lanjut, Suwondo menjelaskan, HW menjalin kerjasama dengan EP yang berada di Pekanbaru, Sumatera Barat. Setelah diusut, pihaknya pun mendapatkan sebanyak 8 kilogram sabu dari EP.

"Kami lakukan penangkapan di Sumbar dan diamankan sebanyak delapan kilo sabu setelah dilakukan pengembangan kita tahu asalnya dari Malaysia," tuturnya.

Saat diselidiki lebih lanjut, Suwondo mengatakan, DO mengatakan jika sabu tersebut akan dikirimkan ke Rawamangun, Jakarta Timur. Setiap kali ditanya soal keberadaan sabu, DO selalu bertanya masa hukuman yang akan diterimanya.


Saat itulah, DO kedapatan merebut senjata api yang digunakan oleh pihak kepolisian. Suwondo mengatakan, pihaknya pun menindak tegas DO.

"Kita tanya lagi katanya di Rawamangun, kita cari ternyata itu taktik dia, karena dia selalu bertanya soal hukumannya apa, kita jawab jujur. Akhirnya dia merebut senjata dan terpaksa kita tindak tegas," ucapnya.

Dari Pekanbaru, Suwondo mengatakan, sabu tersebut dikirimkan melalui angkutan umum jenis bus dan melalui jalur darat. Hal itu untuk mengelabui petugas dan penumpang yang berada di bus tersebut.

"Dari Sumatera sampai ke Jakarta dikirim melalui bus umum, kita ikuti terus bus umum ini. Sabu itu dibungkus dalam teh dari China, ini sudah sering terjadi, dan di bulan ini sudah dua kali," ucapnya.

Saat ini, Suwondo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran sabu tersebut.

HW dan EP juga dikenakan Pasal 113 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER