KLHK Evaluasi Pembangunan Vila di Puncak untuk Cegah Longsor

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 20:49 WIB
KLHK menilai, longsor di Puncak disebabkan oleh tata ruang yang tak optimal, aktivitas di hutan lindung, dan pemotongan tebing untuk jalan.
Proses evakuasi longsor di kawasan Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu. KLHK menilai, longsor ini bisa disebabkan rencana tata ruang yang tak optimal, aktivitas di kawasan lindung, dan pemotongan tebing untuk jalan. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi pembangunan vila di kawasan Puncak, Jawa Barat, menyusul bencana longsor belum lama ini.

"Itu nanti dihitung lagi, bagaimana tata ruang yang terbaik. Nanti akan dibicarakan dengan pemda setempat," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung KLHK Hilman Nugroho di gedung KLHK Jakarta, Rabu (7/2).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebelumnya menyebut, banyaknya bangunan seperti vila, hotel, dan rumah makan ditengarai menjadi penyebab tanah longsor di Puncak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hilman mengatakan, pihaknya akan melihat kembali apakah kawasan Puncak masuk dalam kawasan lindung atau tidak. Apabila masuk dalam kawasan lindung, maka penataan ruang semestinya tetap mengikuti fungsi kawasan lindung.

"Walaupun statusnya untuk penggunaan lain, fungsinya tetap ikut fungsi lindung," katanya.

Hilman menuturkan, peristiwa longsor di Puncak sejatinya adalah hal wajar yang terjadi tiap tahun. Namun ia tak menampik bahwa longsor yang terjadi di Puncak pada 5 Februari kemarin cukup besar.

Menurutnya, longsor itu terjadi karena curah hujan yang tinggi mencapai 148 hingga 152 milimeter per hari dengan durasi hujan dua hingga tiga hari. Selain itu ada kelebihan beban bangunan di atas tebing.

"Bisa juga faktor dari manusianya, ya itu tadi perencanaan tata ruang belum optimal, ada aktivitas di kawasan lindung, dan pemotongan tebing untuk jalan. Itu sudah ada sejak zaman Daendels," terangnya.


Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS KLHK Yuliarto meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengevaluasi penataan ruang, termasuk keberadaan vila di kawasan Puncak.

"Sekarang ini kami sampaikan ke daerah supaya mengusulkan tentang tata ruang. Kemudian dibuat rencana detailnya," ucapnya.

Nantinya, pihak Pemkab akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Agraria dan Tata Ruang, termasuk KLHK.

Di sisi lain, ia juga menyarankan agar Pemkab Bogor meningkatkan fungsi kawasan lindung di daerah Puncak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan, menurutnya, dengan mengalihkan fungsi kebun teh menjadi hutan.

"Kebun teh di sana kan ada 1.700 hektar. Perlu dilihat lagi mungkin bisa kebun dijadikan hutan. Ini salah satu solusi karena hutan itu bisa menyerap air hingga 90 persen sedangkan kebun hanya 60 sampai 65 persen," tandas dia.

(pmg/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER