Jakarta, CNN Indonesia -- PDIP langsung mengambil tindakan usai bakal calon gubernurnya di Pilgub Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae terjaring operasi tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan kini Marianus yang juga Bupati Ngada itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, siapa pun kader terlibat tindak pidana korupsi akan dipecat. Hal itu juga berlaku bagi Marianus yang disebut PDIP sebagai 'Ahok' dari Flores.
"Partai berulang kali mengingatkan secara tegas bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat, namun masih saja pelanggaran terjadi," ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP mengusung Marianus dalam Pilgub NTT 2018. Marianus dipasangkan dengan Emiliana J Nomleni.
Dengan kejadian ini, Hasto juga memastikan, PDIP mencabut dukungan terhadap Marianus dalam Pilgub NTT 2018. Meski PDIP sadar secara peraturan, penggantian calon tidak bisa dilakukan karena hari ini, Senin (12/2) KPU mulai mengumumkan penetapan pasangan calon.
"Dengan pencabutan dukungan terhadap Marianus Sae, maka Emiliana Nomleni menjadi representasi PDI Perjuangan, mengingat berdasarkan ketentuan undang undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidak bisa dilakukan," ucap Hasto.
Selain itu, PDIP juga memecat Marianus yang disebut Hasto baru bergabung menjadi kader PDIP. Apalagi, kata Hasto, ada dugaan Marianus berstatus sebagai anggota kader di partai lain.
"Marianus Sae tercatat baru masuk sebagai anggota partai, dan ada indikasi keanggotaan ganda. Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto.
Hasto menegaskakn PDIP tetap konsisten dan tidak menolerir tindak pidana korupsi. Hasto memastikan, partainya tidak pernah bosan mengingatkan agar kekuasaan harus diabdikan untuk rakyat, bukan dipakai untuk korupsi.
"Banyak yang mengambil jalan pintas korupsi untuk membiaya pilkada langsung. PDI Perjuangan selalu mengedepankan strategi gotong royong seluruh mesin politik Partai dengan harapan biaya politik bisa di tekan, dan meringankan beban calon. Namun hal tersebut tetap saja terjadi," ucap Hasto.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai. Dia diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada.
Marianus selaku penerima dijerat dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Wilhelmus sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tpikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Marianus dan Wilhelmus jadi tersangka usai KPK melakukan OTT di Surabaya (Jawa Timur) serta di Bajawa dan Kupang (NTT), Minggu (11/2). Dalam OTT itu, selain Marianus dan Wilhelmus, KPK juga turut mengamankan tiga orang lainnya.
(osc/gil)