Kasus Rizieq Shihab Menggantung, Polisi Hanya Bisa Menunggu

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 07:20 WIB
Polisi hingga kini masih menunggu kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Kelanjutan kasus Rizieq sangat bergantung pada pengembangan di tingkat penyidikan.
Soal kelanjutan kasus dugaan pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu kepulangan pentolan FPI itu ke Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian masih menunggu kepulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia. Hingga kini Rizieq diketahui masih berada di Arab Saudi sejak ia belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan konten pornografi pada Mei tahun lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu kepulangan Rizieq ke Indonesia. Namun dia enggan menjelaskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap Rizieq ketika dia tiba ke Indonesia.

"Kita tunggu saja," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ditanya soal desakan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Rizieq. Argo enggan menjawabnya secara rinci.

"Semua kemungkinan bisa terjadi tergantung daripada penyidik seperti apa," katanya singkat.

"Tergantung daripada penyidikan, semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Argo mengulangi kembali.

Sebelumnya, anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis Razman Arif Nasution mengatakan keinginan Rizieq untuk pulang saat ini masih terkendala dugaan kriminalisasi dan diskriminasi atas kasusnya yang saat ini berjalan di Kepolisian.

"Oleh karena itu, maka saya melihat sebagai lawyer, warga negara, apa susahnya mengesampingkan kasus beliau (Rizieq) ini. Ada diskresi khusus, keluarkan SP3, klir masalah ini dan demi kemaslahatan bangsa," kata Razman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/2).


Selain itu Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana juga menilai Rizieq memiliki hak hukum untuk mendapat SP3. Dalam tinjauan sosiologis hukum, kata dia, kasus Rizieq perlu dipertimbangkan.

Dia menjelaskan, banyak peristiwa hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk mengeluarkan SP3. Salah satunya deponering (mengenyampingkan) kasus KPK di Kejaksaan. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER