Polisi Pastikan eks Satpam Lestaluhu Bukan Penyiram Novel

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 03:19 WIB
Mendapat rekomendasi Ombudsman RI, Polda Metro Jaya menyebut, eks Satpam M. Lestaluhu tidak terlibat dalam penyiraman Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan, dalam panggilan video, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10). Polda Metro Jaya mengaku akan menyisihkan saksi M Lestaluhu dari daftar terduga pelaku penyiraman Novel dengan air keras. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro jaya akan menghentikan penyelidikan terhadap saksi bernama Muhammad Lestaluhu yang awalnya diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Nanti akan diberikan surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan tidak terlibat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12).

Ia mengatakan, surat tersebut akan diberikan kepada Lestaluhu, pria yang awalnya berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan di Jakarta Utara. Saat ini pihaknya masih memproses untuk pembuatan surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini, kata Argo, dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman RI. Lembaga terakhir sempat melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu, untuk meminta keterangan penyelesaian kasus Novel.

"Itu kan rekomendasi dari Ombudsman, nanti kita lakukan. Dia (Lestaluhu) memang tidak bersalah. Nanti, sedang kami proses (surat keterangan)," tuturnya.

Ombudsman RI sebelumnya menerima aduan dari Lestaluhu yang mengaku mendapat perlakuan tak semestinya saat menjadi saksi di kepolisian. Pria tersebut juga dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja karena menjadi saksi dalam kasus penyiraman air keras pada Novel.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Berdasarkan pemeriksaan Ombusman terhadap administrasi penyelidikan yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa Lestaluhu tidak terlibat kasus Novel.

"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum pada konteks Lestaluhu sebetulnya tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tetapi dia diperiksa sebagai saksi dan sebagai saksi dia mendapatkan hak-haknya sebagai saksi," tuturnya. (atk/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER