Sebab, kewenangan MKD yang tertuang dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan lembaga antirasuah pun sudah memiliki UU tersendiri.
"Kami sudah jelas dalam UU KPK. [Pemanggilan pemeriksaan anggota dewan] itu tidak perlu izin untuk itu. Dan itu sudah kami lakukan berkali-kali," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 245 ayat (1) UU MD3 menyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR dalam kasus pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD. Ayat (2) pasal tersebut mengecualikan, salah satunya, pemeriksaan dalam tindak pidana khusus.
Dia menyatakan, kewenangan MKD memberi izin pemeriksaan anggota dewan itu tidak berlaku karena MK telah menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya," lanjut Laode.
Bahkan, katanya, pimpinan KPK dan Presiden pun tidak memiliki ketentuan soal perlunya perizinan dari pihak manapun jika hendak diperiksa dalam suatu tindak pidana.
"Tidak boleh ada keistimewaan. Saya, Pak Agus [Rahardjo, Ketua KPK], Bu Basaria [Panjaitan, Wakil Ketua KPK] tidak perlu ada izin siapapun kalau dipanggil Kepolisian. Presiden pun tidak membetengi dengan imunitas seperti itu," cetus Laode.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, perubahan UU MD3 untuk mengakomodasi keterlibatan MKD DPR dalam izin pemeriksaan anggota dewan rentan diuji materi dan dibatalkan.
"Dalam pandangan MK, kalaupun [pasal] itu disahkan, sebagai produk legislasi itu sah. Tapi ini potensial diuji [materi] dan dinyatakan inkonstitusional [oleh MK] besar," ujarnya, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/2).
Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Pertimbangannya, di antaranya, potensi konflik kepentingan karena MKD diisi oleh anggota DPR juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, dan mekanisme checks and balances antara legistalitif dan eksekutif.
Kini, DPR kembali menghidupkan ketentuan tersebut dengan memasukkan aturan izin MKD, selain izin Presiden, dalam UU MD3.
(arh/gil)