ANALISIS

Menyibak Kabut Fenomena Orang Gila Serang Ustaz

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 06:21 WIB
Pengamat kriminalitas dan psikolog mempertanyakan proses hukum polisi yang begitu cepat menetapkan sejumlah pelaku penyerangan kepad ustaz sebagai orang gila.
Pengamat kriminalitas dan psikolog mempertanyakan proses hukum polisi yang begitu cepat menetapkan sejumlah pelaku penyerangan kepad ustaz sebagai orang gila. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penyerangan ustaz atau pemuka agama oleh orang dengan gangguan jiwa atau orang gila dalam tempo sekitar sebulan terakhir menjadi fenomena tersendiri yang cukup menyita perhatian masyarakat.

Kasus pertama menimpa Kiai Umar Basri, pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada akhir Januari lalu.

Kiai Umar Basri dianiaya usai salat subuh di masjid Al Mufathalah. Berselang seminggu penganiayaan kembali terjadi pada pengurus Persis ustaz Prawoto hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak menyerang ustaz, kasus lain yang juga menyorot perhatian terjadi di Tuban, Jawa Timur, ketika seorang pria paruh baya diketahui mengamuk dan melakukan perusakan di Masjid Jami Baiturrahim, Selasa (13/2) sekira pukul 01.30 WIB. 

Pihak kepolisian dengan cepat menyatakan para pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga tak bisa dijerat pidana.


Kesimpulan tersebut berdasarkan rujukan dari dokter spesialis kesehatan jiwa yang menyatakan pelaku berperilaku kurang sopan, tidak menjawab pertanyaan dengan baik, dan memiliki riwayat pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Di sisi lain, proses hukum di kepolisian itu menjadi pertanyaan karena cepatnya pelaku disebut mengidap gangguan kejiwaan. Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Erlangga Masdiana mengatakan proses hingga polisi menetapkan seorang pelaku kejahatan mengidap gangguan jiwa, tidak secepat seperti yang dilakukan aparat Korps Bhayangkara saat ini. Pasalnya, menurut Erlangga, rujukan yang dimintakan polisi ke dokter spesialis kejiwaan atau psikiater itu membutuhkan waktu yang tak sebentar.

"Prosesnya tidak bisa serta merta dalam waktu cepat, harus dalam penelitian oleh dokter atau psikiater," kata Erlangga.

Barulah andai dokter telah menyatakan pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa, maka dipastikan orang itu terbebas dari jerat pidana.

"Tapi bisa juga diajukan ke proses peradilan, itu tergantung diskresi polisi mau meneruskan perkara atau tidak," ucap Erlangga.

Menyibak Kabut Fenomena Orang Gila Serang UstazKH Umar Basri dirawat di rumah sakit usai dianiaya orang tak dikenal seusai salat Subuh di musala Al Mufathalah, Cicalengka, Jawa Barat, Sabtu (27/1). (Dok. Istimewa via Detikcom)


Dihubungi terpisah, Psikolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Koentjoro memperkuat argumen Erlangga. Menurut Koentjoro pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku kejahatan tak bisa hanya dari satu sumber. Dokter yang memeriksa juga harus melihat rekam jejak pelaku.

Seperti pada pelaku penyerangan Kiai Umar Basri, ternyata pelaku pernah mengalami gangguan berat sejak 15 tahun lalu dan menderita darah tinggi.

Koentjoro mengatakan, hasil pemeriksaan itu mestinya dapat menguatkan bahwa pelaku benar mengalami gangguan kejiwaan. Namun dokter tak bisa dengan mudahnya percaya lantaran pelaku bisa saja sengaja berbohong atau menutupi kondisinya agar lepas dari jerat pidana.

Dalam istilah psikologi forensik, lanjut Koentjoro, hal tersebut dikenal dengan nama malingering. Orang dengan kecenderungan sikap ini akan berpura-pura mengalami sakit.

"Tidak mudah menyimpulkan orang sakit jiwa. Kalau saya gunakan informan-informan yang berhubungan, dilihat rumahnya di mana, tetangga seperti apa, dilihat rekam jejaknya. Tidak bisa tunggal," ujar Koentjoro.

Motif Polisi

Sementara itu, Pengamat Intelijen Diyauddin menilai tak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan dari polisi dengan menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, polisi ingin mencegah potensi kekisruhan yang terjadi di level bawah masyarakat terkait penyerangan terhadap pemuka atau umat beragama.

"Ya, bisa saja polisi harus mengatakan pelakunya adalah orang gila untuk menghindari konflik, apalagi ini mendekati pilkada, pilpres. Ada pertimbangan itu dari polisi," ujar Diyauddin.

Dengan menyatakan pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa, maka polisi tak perlu mengusut lebih jauh keterlibatan orang tersebut. Di sisi lain, upaya ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif.

"Supaya tidak ada balas dendam atau serangan balik ke depan," kata Diyauddin.


Meski demikian, kata dia, tak menutup kemungkinan pelaku tersebut memang orang yang memiliki gangguan jiwa. Hanya saja kasus ini menjadi besar dan menarik perhatian lantaran korban-korban penyerangannya adalah pemuka agama, rumah ibadah, maupun seorang umat.

"Bisa jadi kesimpulan polisi yang menyatakan ini dilakukan orang gila benar, karena apa yang disampaikan aparat berwenang itu yang harusnya jadi rujukan," tutur Diyauddin.

Sesuai ketentuan pasal 44 KUHP, orang yang cacat jiwanya karena pertumbuhan atau penyakit tidak dapat dipidana. Kendati demikian, kata Diyaudin, tak berarti orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana tak menerima konsekuensi hukum apapun.

"Hukum penjara memang tidak akan diberikan. Tapi bisa melalui rumah sakit atau rehabilitasi, itu bentuk hukuman juga," kata Indonesia Intelligence Institute tersebut. (wis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER