Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan sebagian uang suap yang diduga diterima dari pengusaha bernama Miftahhudin untuk kepentingan kampanye Pilkada serentak 2018.
Imas merupakan calon Bupati Subang yang didampingi Sutarno sebagai calon wakil bupati.
Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB. Pasangan tersebut juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian uang ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).
Basaria menyatakan, selain menggunakan uang suap untuk kampanye Pilkada serentak 2018, Imas juga mendapat fasilitas terkait keikutsertaannya pada demokrasi lima tahunan tersebut.
Politikus Partai Golkar itu mendapat fasilitas pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kepentingan selama kampanye.
Imas telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
KPK menyebut komitmen
fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen
fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang, yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Kedua perusahaan itu ingin membangun pabrik atau tempat usaha di wilayah Subang, Jawa Barat.
(wis/sur)