KPK Eksekusi Panitera PN Jaksel ke Lapas Sukamiskin

CTR | CNN Indonesia
Rabu, 28 Mar 2018 23:04 WIB
Tarmizi dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana kurungan penjara empat tahun dan pidana denda Rp200 juta selama satu bulan.
Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti menerima suap dan sejumlah fasilitas.

"Jaksa Eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Tarmizi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/3).

Tarmizi dieksekusi ke lapas untuk menjalani pidana kurungan penjara empat tahun dan pidana denda Rp200 juta selama satu bulan. Eksekusi ini ia terima dalam perkara menerima hadiah atau janji dari pengacara Akhmad Zaini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Akhmad Zaini selaku Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Onspection bersama-sama dengan Direktur Utamanya Yusuf Nafik," ungkap dia.

Adapun perkara perdata yang menjadi objek adalah No.688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tentang Wanprestasi Kerja sama Pemasangan Rantai di Kapal. Perjanjian ini dilakukan antara PT Eastern Jason Fabrication selaku penggugat dengan PT Aquamariane Divindo Inspection selaku tergugat.

Tarmizi didakwa menerima suap sebesar Rp425 juta dan turut mempengaruhi majelis hakim yang menangani perkara PT Aqua Marine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.


Uang tersebut diberikan kepada Tarmizi agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine untuk membayar ganti rugi US$7,6 juta dan Sing$131 ribu lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Tarmizi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tarmizi didakwa Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER