Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuh asumsi dan skenario yang diciptakan atau rekayasa. Hal itu disampaikan Fredrich lewat eksepsinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau direkayasa oleh JPU KPK," kata Fredrich dengan suara keras membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2).
Awalnya Fredrich mempermasalahkan isi surat dakwaan terhadap dirinya, yaitu pada halaman dua alinea 14, yang telah menuduh dirinya dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," tutur dia.
Pemilik kantor hukum Yunadi & Associated itu menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya ini adalah ranah pidana. Sehingga, kata Fredrich penyidik dan JPU KPK tak berwenang menangani perkara yang membuat dirinya kini duduk di kursi terdakwa.
"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan JPU KPK. Sehingga penyidik maupun JPU KPK tidak diizinkan menanganinya," ujarnya.
"Sekali lagi dakwaan JPU KPK, tidak sah, kabur, dan harus dinyatakan batal demi hukum. Sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan menanganinya," kata Fredrich menambahkan dengan tegas.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Fredrich disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017.
Dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(osc)