"Tiga terdakwa dengan dua berkas, Andika dan Anniesa digabung," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Afrianto kepada CNN Indonesia.com, Senin (15/2).
Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang I. Berkas atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki tercatat dalam nomor perkara 84/pid.B/2018/PN DPK. Sedangkan berkas Andika dan Anniesa tercatat dalam nomor 83/Pid.B/2018/PN DPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan pengadilan negeri Depok telah mengantisipasi tentang kabar kedatang korban First Travel ke persidangan.
Kasus penipuan yang dilakukan First Travel terungkap pada pertengahan 2017. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memperkirakan First Travel meraup keuntungan sebanyak Rp848 miliar dari hasil dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Ratusan korban First Travel hingga kini masih menunggu kepastian ganti rugi yang belum mereka terima.