Para korban yang hadir di dalam ruang sidang beberapa kali berteriak saat jaksa penuntut umum membacakan pemanfaatan uang milik jemaah umrah yang dipakai oleh para terdakwa. Misalnya untuk membeli mobil dan aset lainnya atau untuk membayar gaji para terdakwa.
Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Andika Surrachman, Anniesa Desvitari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis akim Sobandi yang didampingi hakim anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kali jaksa penuntut umum menghentikan pembacaan dakwaan karena teriakan pengunjung sidang.
Tiga terdakwa didakwa melanggar 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 juncto pasal 64 KUHP. Mereka ditengarai menggelapkan dana jemaah umrah untuk kepentingan pribadi mereka.
"Akan kami tunjukkan terlebih dulu penasihat hukum prodeo untuk mendampingi sementara, nanti bisa diganti lagi," kata Sobandi. (sur)