Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengamankan 3.752 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan 2.085 keping pita cukai yang diduga bekas pakai. Satu tersangka wanita berinisial TR (43) berhasil diamankan.
"Kegiatan tersangka TR melakukan pengoplosan minuman yang dibeli barang asli anggur cap orang tua dicampur air, gula putih, gula merah, gingseng, jahe, karamel dan dicampur alkohol (etil dan metanol)," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Saipullah Nasution di kantornya, Jalan Surapati Bandung, Senin (19/2/2018).
Tersangka melakukan aksinya di rumah tempat tinggal yang dijadikan pabrik ilegal MMEA di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku membeli kemudian mengoplos MMEA tersebut dengan perbandingan 1 botol MMEA asli menjadi 3 botol MMEA oplosan," tutur dia.
Menurut Saipullah, metanol adalah bahan dari mineral yang bila dicampur minuman bisa mengabitkan keracunan lever rusak pecah getak di otot kulit rusak bisa mengakibatkan meninggal dunia.
Hasil produksi dijual di daerah Bandung, Garut dan Tasikmalaya. Pelaku juga melekatkan pita cukai yang diduga bekas pakai.
"Kegiatan produksi ilegal MMEA yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama kurang lebih 4 bulan," jelas dia.
Tersangka telah melakukan perbuatan pidana sesuai UU Cukai No 39 2007 dengan melanggar pasal 50, 54 dan 55. Ancaman pidana yaitu 1-8 tahun dan denda sampai 10-20 kali lipat dari utang cukai yang ditimbulkan.
"Kerugian negara dari nilai barang Rp 132 juta tapi potensi kerugian 475 juta. Karena dimulai sejak Oktober maka perhitungan negara mencapai Rp 1,8 miliar," papar Saipullah.
Pelaku di CimahiSelain tersangka TR, DJBC Jabar juga menangkap seorang tersangka pria berinisial ML (54) yang melakukan kegiatan penjualan barang kena cukai berupa MMEA yang tidak dilekati pita cukai.
Tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dari tersangka, petugas mengamankan 3.156 botol MMEA golongan A, B, C produksi dalam dan luar negeri dengan berbagai jenis.
"Akhir Desember 2017 lalu penindakan dilakukan di rumah tinggal tersangka. Barangnya didapat dari tempat pertama. Kerugian sama, kurang lebih Rp 100 jutaan," kata Saipullah.
Selain minuman beralkohol, hasil operasi yang dilakukan DJBC Jabar juga meliputi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau.
Dari hasil operasi penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal tersebut didapat 10.160 cerutu impor berbagai jenama, 15.408 batang rokok produksi dalam negeri, 150 gram tembakau iris impor dan 221.950 gram tembakau iris produksi dalam negeri.
(eks/hyg)