Surat pengangkatan palsu tersebut menetapkan Achmad Fadillah sebagai calon pegawai pada Rutan Klas A Surakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu W.
Menurut Bayu, surat palsu itu memiliki banyak kejanggalan. Pertama terkait nama institusinya yang tidak diperbarui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang janggal menurut Bayu adalah perihal adanya persetujuan Kantor Urusan Pegawai Negeri (KUP).
KUP sendiri adalah istilah yang digunakan untuk menyebut badan negara yang mengurus kepegawaian pada era 1948 hingga akhirnya berubah nama menjadi BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) pada 1972.
Tak hanya itu, kata Bayu, dari segi nama pejabat dari BKN yang dicatut juga janggal, mengingat Kepala BKN saat ini bukan Soekamto. Nama Soekamto sendiri tak pernah tercatat sebagai salah satu kepala BKN sejak pertama berdiri.
"Oknum yang tidak bertanggung jawab senantiasa berkeliaran dan tidak pernah berhenti berusaha mencari keuntungan. Mohon masyarakat cek dan ricek kebenaran informasi sebelum mempercayai dan menuruti ketentuan yang diminta dalam informasi tersebut, karena belum tentu benar. Kami pun tidak akan pernah lelah mengedukasi masyarakat agar kasus penipuan yang terjadi dalam bidang kepegawaian tidak terulang kembali ," pungkas Bayu. (eks)