Sebagian warga yang tinggal di sana adalah bekas warga RW 10, RW 11 dan RW 12 Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penyegelan sudah dimulai sejak Oktober 2017 sampai Februari.
Salah satu warga, Sarju mengatakan sebagian mereka yang tak mampu bayar akhirnya pergi dan menumpang di rumah saudara karena unit mereka disegel. Dia juga mengkritik pengelolaan rumah susun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga lainnya, Jasandi menyatakan pihaknya mengharapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dapat berbuat sesuatu terkait dengan persoalan itu.
Jack mengatakan pihaknya sudah menyampaikan persoalan itu ke gubernur, DPRD hingga walikota Jakarta Selatan. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.
Sebelumnya, warga Bukit Duri kecewa dengan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur 440 rumah warga tanpa memberi uang kerahiman atas bangunan yang digusur. Pemprov sendiri melakukan penggusuran demi memuluskan proyek normalisasi Kali Ciliwung untuk menanggulangi banjir.
Warga mengaku tidak keberatan dengan proyek pemerintah itu. Namun, mereka kecewa karena tidak diberi uang kerahiman atas bangunan mereka yang digusur. Warga merasa berhak mendapat uang itu karena tanah yang didiami bukan tanah negara, melainkan milik mereka pribadi.
Penggusuran sendiri dilakukan pada 2016 dan 2017 lalu. (asa)