Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi yang diantaranya bernama Alvi selaku pelaksana.
Selain Alvi, saksi lainnya bernama Hasto yang merupakan satuan pengamanan (Satpam).
"Masih memeriksa saksi-saksi. Jika ditemukan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kerja, ada unsur pidana akan dilanjutkan dengan proses sidik," ujarnya saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian tersebut, kata Argo, terjadi pada saat korban sedang melakukan pengecoran pada sayap jalur di atas tiang Tol Becakayu. Namun tiba-tiba sayap kiri dan kanan roboh bersama para korban.
"Korban terbawa jatuh dan tertimpa bahan material cor sehingga mengakibatkan luka-luka," ujarnya.
Sejauh ini, Argo mengatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa baju korban. Sementara itu pihaknya masih melakukan pencarian untuk barang bukti lainnya. (sur)