Suami/Istri Kandidat Kepala Daerah Berstatus PNS Wajib Cuti

RZR | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 05:55 WIB
Menpan RB menyebut bahwa suami atau istri dari kandidat kepala daerah yang berprofesi sebagai PNS wajib cuti diluar tanggungan negara saat masa kampanye.
Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan suami/istri dari kandidat kepala daerah yang memiliki pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan mengajukan cuti diluar tanggungan negara selama proses kampanye berlangsung.

Hal itu ia sampaikan untuk merespon istri dari gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh Supriyanti yang berstatus sebagai PNS.

"Kita mewajibkan bagi suami/istri harus diwajibkan mengajukan cuti. Itu diluar tanggungan negara. Itu adalah kewajiban bagi yang mendampingi calon kepada daerah," kata Asman di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asman mengatakan pihaknya bersama Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan-RB nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018 Tentang Ketentuan Bagi ASN yang Suami/Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

PNS boleh mendampingi

Aturan itu menegaskan bahwa Menpan RB dan Bawaslu memperbolehkan PNS untuk mendampingi suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif maupun calon presiden/wakil selama tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung.

"Intinya mengatur ketentuan bagi suami/istrinya maju sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah," ujar Asman.

Meski begitu, Menpan RB memberikan catatan bahwa suami/istri dari kandidat dilarang untuk memakai atribut, gestur tubuh atau yel-yel untuk mempromosikan suami/istrinya yang sedang berlaga di Pilkada/Pileg/Pilpres.

Hal itu untuk memberikan pesan bahwa aparatur PNS tetap netral dan tak berpihak meski suami/istrinya memcalonkan sebagai kandidat kepala daerah/Caleg/Capres.

"Bagi calon yang mengenalkan istrinya tidak dilarang selama istrinya tidak memakai atribut atau melakukan yel-yel ini memang tidak gampang," ungkap Asman.

Sebelumnya, polemik ini bermula ketika Istri Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh dipanggil Bawaslu karena mengantarkan suaminya saat mendaftar ke KPU karena memiliki status sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Jateng.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya telah mengeluarkan larangan bagi semua PNS untuk berfoto bersama pasangan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial.

Hal itu diupayakan agar jajaran PNS tetap bersikap netral dalam perhelatan Pilkada serentak 2018 maupun dlam ajang pemilu lainnya. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER