Kasus Firza Husein 'Digantung' Karena Rizieq Belum Pulang

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 16:57 WIB
Kepolisian menyebut kasus konten pornografi dengan tersangka Firza Husein dan Rizieq Shihab masih menggantung karena Rizieq masih di luar negeri.
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Firza Husein, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Kasusnya masih belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih menanti kepulangan Rizieq Shihab. (Foto: Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya belum bisa mengirimkan kembali berkas perkara tersangka dugaan penyebaran cakap mesum Firza Husein dan Rizieq Shihab ke Kejaksaan. Hal itu disebut tergantung pada kepulangan Rizieq.

"Kami kan masih menunggu bagaimana itu yang bersangkutan Pak Habib [Rizieq] pulang ke Indonesia," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/2).

Firza dan Rizieq merupakan dua tersangka kasus tersebut. Berkas kasus tersebut awalnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, itu dikembalikan kepada Penyidik atau P-19, beberapa bulan lalu, untuk diperbaiki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Argo, keterangan Rizieq dibutuhkan karena berkaitan dengan perkara yang sama dengan Firza. Keduanya terlibat dalam percakapan berkonten pornografi melalui telepon seluler. Percakapan itu kemudian disebarkan melalui blog baladacintarizeq.com.

Sesudah ditetapkan sebagai tersangka, Firza menjalani pemeriksaan selama sepuluh kali di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya dan juga berkas perkara tersangka Rizieq Shihab.

Namun, penyidikan kasus dugaan pornografi tersebut belum selesai karena Rizieq masih di Arab Saudi.

"Kan sekarang juga ada kaitannya [dengan] belum [Rizieq] datang, untuk kasus itu. Kita tunggu saja Pak Rizeq datang ke Indonesia," tutur Argo.

Firza diketahui dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi.

Sementara, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(arh/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER