"Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan ya kita akan panggil (Anies), semua akan kita panggil," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2).
Adi menjelaskan surat perintah penyelidikan merupakan tahap awal dari proses penyelidikan satu laporan kepolisian. Biasanya, kata dia, surat tersebut tidak memakan waktu lebih dari seminggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal waktu pemeriksaan, Adi mengatakan dirinya belum memastikan kapan karena masih menunggu surat perintah penyelidikan.
Sementara itu Adi memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia membantah akan melimpahkan kasus itu ke Mabes Polri.
Dalam laporan yang menjerat Anies, dia dinilai mengganggu fungsi jalan dan tidak berada di bawah payung hukum. Laporan tersebut juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.