Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penelahaan terhadap laporan tersebut.
"Kami sudah terima laporan dan masih dalam tahap penelitian," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam tahap penelitian dan penyidikan nanti polisi akan mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait, dalam hal ini Jakc Boyd selaku pelapor dan Anies sebagai terlapor.
Pelaporan itu berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.